TEMPO.CO , Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel baru-baru ini membagikan video aktivitas penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot non-spesifikasi atau palsu. Video tersebut diunggah akun TikTok @ditlantassumsel.
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan pipa knalpot panjang. Selain itu, keterangan polisi dalam video tersebut juga menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut menggunakan pelat nomor yang menempel atau tanpa bingkai.
“Setelah itu juga menggunakan plat nomor yang bisa dilepas dan dipasang. Jadi kami menghimbau kepada warga Sumsel khususnya warga Kota Palembang untuk tidak melakukan hal seperti itu, karena melanggar peraturan lalu lintas,” kata Rudy S dari Sumatera Selatan. Direktorat Lalu Lintas Polri, oleh Tempo Hayom, Minggu 11 Februari 2024.
Sontak video tersebut menuai kontroversi dengan reaksi berbeda dari warganet. Sebagian besar tanggapan mengatakan mereka baru mengetahui bahwa penggunaan pelat nomor tempel melanggar peraturan lalu lintas.
“Saya baru tahu kalau pakai piring tanpa bingkai kena tilang,” kata salah satu pengguna akun TikTok @sakithati.id. Lalu, akun @stay_with_me membalas, “Pak, kenapa tidak bisa pakai piring tempel?” dia menulis
Dirlantas Polda Sumsel pun menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan netizen di kolom komentar video TikTok. Menurut penjelasannya, sepeda motor tersebut melanggar aturan karena tidak menggunakan papan tempel, namun sepeda motor tersebut tidak menggunakan plat nomor saat dihentikan.
“Pada saat dioperasikan, kendaraan ini tidak memiliki pelat depan dan belakang. Seharusnya pelat atau TNKB tersebut ditempel di bagian depan dan belakang,” kata akun @ditlantassumsel.
Pilihan Editor: Honda Masih Berjuang di Tes MotoGP Sepang, Luca Marini Ungkap Masalahnya
Ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Ayo gabung di member.tempo.co/kommunitas, pilih grup GoOto
“Sejak ATM dicuri dan sang ibu memberikan nomor PIN kepada tersangka, polisi langsung mengeluarkan pria tersebut.” Baca selengkapnya
Organisasi kolektif Betawi Bangkit melaporkan Soswono ke polisi dan Bauslo karena dugaan penodaan agama. Baca selengkapnya
Padahal, RPA berusia 26 tahun itu memiliki batas jatuh tempo pembayaran sepeda motor pada Kamis, 14 November 2024. Baca selengkapnya
Kedua korban pengeroyokan merupakan santri di Pondok Pesantren Krapiak Yogyakarta. Baca selengkapnya
Modusnya, pelaku kejahatan menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama promosi situs judi online. Baca selengkapnya
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Baito karena diduga memperkosa seorang siswa polisi. Baca selengkapnya
Apakah sepeda motor listrik perlu ganti oli? Motor listrik memiliki komponen yang berbeda dengan sepeda motor biasa. Inilah penjelasannya. Baca selengkapnya
Seorang guru yang disegani ditangkap di Baito setelah dilaporkan bahwa dia diduga melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya. Sofryoni membantah tudingan tersebut dan meminta maaf, namun ditangkap meski tak membayar Rp 50 juta. Baca selengkapnya
Pelaku meyakinkan korban untuk menyelesaikan transaksi secepatnya dengan memberitahukan bahwa sudah ada yang menawar sepeda motor tersebut. Baca selengkapnya
Saat pejalan kaki dari Jakarta Pusat melarikan diri ke arah Senan, orang yang kembali itu menodongkan pistol yang dibawanya. Baca selengkapnya