TEMPO.CO , Jakarta – Polsek Ciligan menjerat lima pelaku pembunuhan APH yang tewas dengan lakban di Pantai Sihara Lebak, Badan, dengan pasal berlapis. Mereka adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).
Pasal yang kami duga merupakan pasal berlapis, kata Kapolsek Cilegon AKBP Kemas Indra Natenagara saat dihubungi kemarin, Jumat, 27 September 2024. Artikel berlapis-lapis ini didasarkan pada hasil eksperimen dan temuan baru. “Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, penculikan anak, pembunuhan berencana dan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Pasal 80 Ayat (3) Pasal 76 Huruf C dan/atau Pasal 76 Huruf F) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia. 23 Tahun 2002, Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau KUHP sebelumnya tidak pernah didakwakan dalam kasus ini. Penyidik hanya didakwa Pasal 80 ayat 3 UU tersebut. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polsek Ciligan AKP Hardy Maidikson Samula mengatakan, permohonan tersebut telah ditinjau dan merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polsek Ciligan dan kejaksaan. “Ini hasil komunikasi kami dengan ahli dan pihak kejaksaan,” kata Hardy di Polsek Ciligan, Senin, 23 September 2024.
Padahal, tiga dalang pembunuhan APH, yakni RH, SA dan EM, sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebulan sebelumnya. Dalam kasus ini, Kemas mengungkapkan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH tersebut. Menurut dia, pelaku melakukan tindakan tersebut didasari masalah utang dan tagihan, dendam, dan rasa cemburu.
Pilihan Editor: Tiga perempuan di balik pembunuhan anak laki-laki dengan selotip sempat sampai ke rumah korban
Polisi akan kerahkan 7.000 personel untuk pelantikan Presiden terpilih Prabowo-Gibrant Baca selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak berhak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Baca selengkapnya
Empat anak yang bentrok dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMA di Palembang mendapat hukuman berbeda. Baca selengkapnya
Orang tua dari seorang anak laki-laki yang diadili dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswa SMA di Palembang bersikeras bahwa anak mereka tidak bersalah. Baca selengkapnya
Ayah mendiang Altantuya Sharibuwu mendukung upaya terpidana dan mantan polisi Malaysia Asila Hadri untuk meringankan hukuman mati. Baca selengkapnya
Penjatuhan hukuman dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah pengacara anak tersebut berhadapan dengan hukum dan mengajukan nota pembelaan. Baca selengkapnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk meninjau berkas PK Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida. Baca selengkapnya
Irene Rachmi Diani membawa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam kampanye di Kramatwatu, Serang. Baca selengkapnya
Polisi hadirkan reka ulang pembunuhan remaja penjual benur Nia Kurnia Sari di Patang. Indra Septyarman yang mencurigakan menampilkan 79 adegan. Baca selengkapnya
Jessica Wongso, terdakwa kasus kopi sianida, telah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca selengkapnya