JAKARTA – Poltracking Indonesia resmi bergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Survei Persepsi Masyarakat (Presisi) Indonesia. Poltracking Indonesia telah diterima dan disetujui oleh Presisi setelah melalui proses verifikasi administratif dan uji tuntas.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Asosiasi Presisi, Poltracking Indonesia resmi dinyatakan sebagai anggota. Kepastian keanggotaan ini juga tercatat dalam sertifikat keanggotaan Poltracking Indonesia yang tertulis NKA: 038.11131117.13112024, tertanggal 13 November 2024 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Presiden Asosiasi Presisi Mohammad Anas RA.

“Setelah melakukan verifikasi administratif, uji tuntas, dan persyaratan khusus, Persatuan Penyelenggara Survei Opini Publik Indonesia (Persatuan Pressisi) menyatakan Poltracking Indonesia layak menjadi anggota Asosiasi Akurasi,” kata Anas.

Asosiasi Lembaga Survei Presisi sangat ketat dalam proses verifikasi administrasi dan uji tuntas terhadap tim peneliti masing-masing lembaga survei untuk memastikan Poltracking Indonesia memenuhi seluruh persyaratan. Selain itu, riwayat kinerja, keakuratan dan keandalan survei juga diperhitungkan dalam penerimaan partisipasi di Poltracking Indonesia.

Asosiasi Lembaga Survei Presisi memiliki standar ketat dalam menerima keanggotaan. Setiap lembaga penelitian harus melalui serangkaian proses verifikasi mendalam sebelum dapat berpartisipasi. Poltracking Indonesia melewati setiap tahapan dengan baik, menunjukkan konsistensi dalam berpegang pada prinsip-prinsip investigasi yang andal.

Keikutsertaan Poltracking Indonesia memperkuat Ikatan Lembaga Pengukuran Presisi dengan hadirnya anggota baru yang sudah teruji reputasi dan kehandalannya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga penelitian lainnya untuk menjaga transparansi dan keakuratan data.

“Tentunya saya berharap seluruh lembaga penelitian yang tergabung dalam Asosiasi Presisi dapat berperan strategis dalam menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas,” jelas Anas.

Sebagai asosiasi yang bekerja sama dengan KPU untuk melakukan proses penerbitan Sertifikat Terdaftar kepada lembaga penelitian jika ingin melakukan jajak pendapat dan perhitungan cepat pada saat pemilu, Asosiasi Lembaga Pengukuran Presisi telah menulis surat kepada KPU Indonesia mengenai pengajuan tersebut. anggota baru di Asosiasi Presisi. “Kami akan menulis surat kepada KPU RI tentang pengajuan anggota baru ke Asosiasi Presisi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *