JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang kini hanya berlaku untuk mobil mewah. Oleh karena itu, ada jenis kendaraan tertentu yang terkena aturan tersebut.
Seperti diketahui, awalnya akan dikenakan PPN sebesar 12 persen untuk seluruh produk yang ada di pasaran. Namun banyak orang yang menolaknya karena dirasa akan membebani mereka karena keadaan keuangan yang kurang baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil, Menteri Keuangan Sri Maliani mengumumkan PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya bergantung pada barang dan jasa mewah, misalnya beberapa barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah golongan,” kata Menteri Keuangan Sri Miliani.
Diketahui, ada beberapa persyaratan mobil dan sepeda motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Pembelian Barang Mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan di dikenakan) penjualan. Tata cara penegakan pajak dan pemberian barang mewah serta penatausahaan pengembalian pajak atas penjualan dan pengembalian barang mewah.
Pasal 2 ayat (1) mengatur jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa kendaraan penumpang yang membawa kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi 3.000 cc berkapasitas silinder, dikenakan PPnBM. Kapan:
15% (lima belas persen);
B 20% (dua puluh persen);
C 25% (dua puluh lima persen); atau
D 40% (empat puluh persen).
Selain itu, jenis Barang Kena Pajak yang termasuk barang mewah pada ayat (2) adalah kendaraan seperti kurang dari 10 orang dengan kapasitas 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc dan termasuk juga pengemudi dengan kapasitas silinder di atas cc, yang terkoneksi dengan PPnBM. :
40% (empat puluh persen);
B 50% (lima puluh persen);
C 60% (enam puluh persen); atau
D 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, golongan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam Pasal 22 adalah:
Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder 250 cc sampai dengan lebih dari 500 cc; atau
B Kendaraan khusus yang diperuntukkan untuk perjalanan di salju, pantai, pegunungan, atau sejenisnya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
Kemudian, pada Pasal 23 disebutkan, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah adalah:
Kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000cc;
B kendaraan roda 2 atau 3 dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc; atau
C Trailer, jenis trailer-karavan, untuk keperluan akomodasi atau berkemah dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.