JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pembubaran Pokja diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Pokja Percepatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Kepres).

“Dengan Perpres ini kami membubarkan Pokja Percepatan Sosialisasi UU 11 Tahun 2020 yang telah dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pokja Percepatan Sosialisasi UU 11 Tahun 2021. Tidak 10 berbunyi Pasal 1 Peraturan Cipta Kerja Tahun 2020 yang dikutip Sabtu (9/11/2024), diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden tersebut.

Dengan dibubarkannya Pokja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah dengan Perpres No. Nomor 11 Tahun 2020 siap membantu Undang-Undang Nomor 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *