Jakarta – Presiden Partai Buruh, sebagaimana KSPI (Konfederasi Pekerja Indonesia) mengatakan bahwa kebijakan IQLA pada tahun 2025. Menurutnya adalah pembesaran upah minimum 0,5,5% langkah yang benar dan urutan dari Pengadilan Konvensional (MK) dan Lage minimum Konvensi ILO Nr. 131 sesuai dengan penentuan.
Karena ILO Convention nr. 131 Memeriksa metode penentuan upah minimum dalam dua parameter utama, di Indonesia, ia disebut KHL atau makroekonomis nasional, juga inflasi, pembangunan ekonomi (KHL)., Yang dikenal sebagai kehidupan penting di Indonesia.
Iqbal Rate mengatakan: Presiden telah mengambil langkah berani dengan mendukung hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.
“Tapi secara mengejutkan menampilkan Lampiran dan Cuddin tren hukum dengan meminta perpanjangan aktual dan adil,” katanya dalam sebuah pernyataan resmi, pada hari Selasa (// 1/14).
Iqbal mengatakan, peningkatan 6,5% adalah angka tengah yang dapat diterima oleh pekerja. Dia ditekankan kenaikan upah minimum ini bukan hanya masalah angka, tetapi juga terkait dengan keadilan dan asosiasi buruh.
“Kami menghargai keberanian keberanian presiden demi orang -orang yang bekerja. Sekarang mengapa mereka (appendo dan kadin) ‘pelanggar)’ melakukan pelanggaran dan marah dan terhadap hukum dan hukum internasional? ‘ Tanya Iqba tanya.
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika semua pihak terus memenuhi aturan, ini tidak akan polemik. Karena, menurutnya, dari KHL, hlm 78/2015 ke pp 51/20223, bukan pekerja, tetapi koordinasi untuk ekonomi, aturan mengubah peserta. Dan p. 78/2015 Menakar dari era ke omnibus hukum kerja sipati rendah.
Menambahkan iqbal keputusan memutuskan untuk meningkatkan upah minimum memberikan sinyal positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pekerja berharap langkah ini akan menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih mendukung pekerja di masa depan.