JAKARTA – Selaku ketua dewan juri, Eko Ariato memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Mois, suami Sandra Dewey.
Keputusan tersebut tentu saja menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, pasalnya kasus korupsi tersebut merugikan negara sebesar 271 triliun dram. Harvey Moise, juri menilai tuntutan pidana terlalu serius dibandingkan kesalahan terdakwa.
Sebab, Harvey Moise bukan pengurus PT RBT, Eco menilai dirinya bukan pengambil keputusan terkait kemitraan peleburan timah perusahaan dengan jajaran pimpinan PT Timah dan urusan keuangan perusahaan.
Selain itu, Eko mengatakan PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang liar, PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
Berkat pengumuman tersebut, sosok Eko Aryato menarik perhatian publik. Banyak yang tertarik dengan masa lalu dan kekayaannya.
Kisah Eko Aryato Lahir di Malang, Jawa Timur, 1968. Pada 25 Mei, Eko Aryato merupakan PNS golongan IV.
Ia kemudian memperoleh gelar master dari IBMAM pada tahun 2002 dan gelar doktor bidang yurisprudensi dari universitas tersebut pada tanggal 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.
Selama karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara-perkara penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Harta Kekayaan Eko Aryato Berdasarkan laman LHKPN, Eko Aryato telah menyediakan harta kekayaan terbaru per 31 Desember 2023 dengan total kekayaan di atas Rp 1,98 miliar.
Rincian harta kekayaan Eko Aryato adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan 1.660.000.000
– Tanah dan bangunan 108 m2/54 m2 di KABUPATEN/KOTA PONOROGO, penghasilan sendiri 275.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 105 m2 / 53 m2 di KABUPATEN / KOTA PONOROGO, penghasilan sendiri 425.000.000 Rp.
– Tanah 84 m2 di KABUPATEN / KOTA PONOROGO, penghasilan pribadi Rp 160.000.000
– Tanah dan Bangunan 108 m2 / 54 m2 di KABUPATEN / KOTA PONOROGO, penghasilan sendiri 200.000.000 Rp.
– 25 m2/42 m2 tanah dan bangunan KABUPATEN/KOTA PACITAN, Heritage Rp.
2. Alat dan mesin angkut 117.000.000
– Mobil Honda JAZZ HONDA JAZZ 2008, Pendapatan sendiri Rp 70.000.000.
– Sepeda Motor, Honda SUPRA
– Sepeda Motor Honda SUPRA Tahun 2003, Lainnya Rp 2.000.000.
– Motor, VESPA LX 2019, hasil personal 25.000.000
– Motor Honda SCOOPY SPORTY 2021 hasil personal 15.000.000
3. Kas dan setaranya Rp 205.800.000
Eko Ariyanto juga tercatat sebagai surat berharga dan utang sehingga total harta yang dilaporkan ke LHKPN pada akhir tahun 2023 adalah Rp 1.982.800.000.
Berikut rincian harta kekayaan Eko Aprianto berdasarkan laporan e-LHKPN terbaru 2023.