DEPOK – Seftiana Elias S (35) didakwa Unit Sutriskaram PPA Polres Metro Depok, KCB Kota Depok karena menyiram tubuh anak berusia 1 tahun 3 bulan (15 bulan) di Daycare Kid Space, Pangasinan, Savangan. Dia ditangkap atas tuduhan tersebut. .

Kapolres Metro Depok Kompol Aria Perdana menjelaskan, Seftiana merupakan pengasuh anak yang bekerja di tempat penitipan anak tanpa izin.

“Pekerja di tempat penitipan anak ini disebut tempat penitipan anak, namun setelah kami cek di tempat penitipan tersebut ternyata tidak ada izinnya, sehingga kami mengajukan izin usaha namun disetujui oleh Kementerian Pendidikan Nasional. itu terjadi. Tidak memenuhi syarat,” kata Arya Dipok, Rabu (4/12/2024), dalam jumpa pers di Mapolda Metro.

Arya mengatakan, ini merupakan kejadian kekerasan pertama di Kidd Space Daycare cabang Saugan. Menurut dia, kurang dari 20 anak yang tersisa dalam pengasuhan beberapa wali, salah satunya Seftiana.

“Kali ini tidak ada yang terdampak. Kurang dari 20 orang. Mungkin beberapa pengunjung, tapi tidak cukup,” ujarnya.

Arya mengatakan pelaku, Seftiana, baru lima bulan bekerja di KiddySpace Daycare. Sementara korban dirujuk ke tempat penitipan anak hanya selama lima hari.

Katanya, dia bekerja di sana selama 5 bulan, anak (korban) ini ditahan hanya 5 hari.

Arya mengatakan, terdakwa kesal karena korban menangis sehingga menyiram tubuh anak tersebut dengan air panas.

Kapolri menegaskan, para pekerja penitipan anak harus lebih tegas dalam merekrut, terutama yang memiliki ijazah psikologi.

“Iya dia kesal karena bayinya menangis, jadi ya seperti yang saya bilang tadi, tempat penitipan anak itu bukan sembarangan tempat mengantar anak, itu perlu diverifikasi, jadi orang di sana juga perlu dikonfirmasi, psikologinya. Diuji juga, katanya anak-anak bisa diurus, ya, kalau tidak dia akan menelantarkan anak-anak, apa adanya, begitulah.

Sekadar informasi, pelaku kini telah ditahan Unit PPA Citriskram Polres Metro Depok dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun berdasarkan Pasal 80 KUHP.

Pada bulan Juli 2024, baru-baru ini terjadi kasus kekerasan di tempat penitipan anak di Simings, kawasan Harjamukti, Depok.

Kapolres menjelaskan, ada dua anak di bawah umur yang dilaporkan dianiaya oleh pemilik dan pengurus Venson School Daycare berinisial MI Simmings di Depok.

Total korban yang dilaporkan sejauh ini ada dua orang. Yang pertama MK (2) dan yang kedua HW 9 bulan, kata Arya, Kamis (1/8/2024) lalu di Mapolres Metro Depok. )

Aria mengungkapkan, ada 10 anak di Vinson School Daycare. Menurutnya, day care merupakan sarana penitipan anak bagi orang tua yang bekerja.

Dikatakannya, selama ini kami sudah meminta untuk menyerahkan 10 anak, sehingga bagi orang tua yang bekerja tidak bisa meluangkan waktu untuk anaknya dan harus menyerahkan anak tersebut.

Anak-anak dibiarkan di sana karena tidak punya waktu luang untuk anak-anak dan harus bekerja, yang katanya ada 10 anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *