Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pembatalan Sri Rejeki TBK (SRIL) atau SRITEX dalam putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari situs Mahkamah Agung, Nomor Permohonan Banding 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung dan masing-masing dua anggota Mahkamah Agung, Hakim Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Putusan: Penolakan” tersebut dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, pimpinan SRITEX telah mengajukan banding pada awal Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Selain itu, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Semarang pada 15 November 2024
Awalnya Sri Rejeki Isisan TBK atau Sritex dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semaran. Pengadilan mengabulkan permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perjanjian damai guna menunda kewajiban pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Laporan Sistem Penelusuran Informasi Pengadilan Negeri (SIPP) Semarang terhadap Sri Rejeki Ismus TBK (SRITEX) dinyatakan pailit. Dalam perkara ini, pemohon pailit menyatakan SRITEX tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu, karena utangnya melebihi asetnya.
Berdasarkan laporan keuangan September 2023, SRITEX memiliki total utang sekitar Rp 24,3 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek, dan sebagian besar utang bank dan obligasi.