TEMPO.CO Jakarta – Mahkamah Agung (MA) merespons niat ribuan hakim yang akan bekerja mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan: ‘Secara umum, pegawai pemerintah yang tepat’. Cuti yang dapat diambil bila tidak terpakai atau bila tunjangan masih ada.
Menurut dia, hak cuti itu terserah yang bersangkutan. Prosedur ini perlu persetujuan seluruh pimpinan, kata Soeharto kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024, saat dimintai keterangan.
Setelah itu, pemberi kerja akan mempertimbangkan beban kerja selama masa liburan. Dia mengatakan, kecuali tanggung jawab, direktur, dan tanggung jawab pengadilan dikompromikan, berarti sidang akan diadakan setelah hari raya. Selain itu, narapidana tidak dikecualikan dari hukum karena mereka menyetujui permintaan mereka karena cuti.
Bagi MA, garis pemimpin itu penting, jangan sampai ikut campur dalam urusan peradilan, kata Soeharto.
Dulu, semakin banyak hakim yang mengikuti liburan kolektif di seluruh Indonesia. Awalnya, acara tersebut diikuti sekitar 1.300 juri. Hingga Jumat, 4 Oktober lalu, total ada 1.748 hakim yang menyatakan siap mengikuti reses kolektif. Saat ini terdapat 7.700 hakim di Indonesia.
Dari total juri yang terdaftar untuk mengikuti acara tersebut, sebanyak 148 juri dari berbagai daerah akan berkumpul di Jakarta untuk bertemu dengan beberapa pihak.
Sidang digelar di bawah pimpinan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komite Kehakiman (KY) dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas). ).
Tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Gaji hakim dinilai tidak mencukupi karena selama 12 tahun tidak dinaikkan dan tidak disesuaikan dengan inflasi.
Diketahui, gaji hakim kelas III A atau kelas terendah saat ini berkisar Rp 2,5 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun IV E ke atas digaji Rp 4,9 juta. Selain gaji pokok, seorang hakim menerima tunjangan sebesar Rs 8,5-14 lakh tergantung pada tingkat peradilan.
Pilihan Editor: Mahkamah Agung menyetujui kenaikan gaji hakim, kata Sri Muliani
Empat hakim Mahkamah Agung telah mengumumkan pencalonan mereka sebagai presiden Mahkamah Agung. Baca selengkapnya
Mahkamah Agung menggelar pemilihan presiden baru menggantikan Mohammad Sirifuddin yang sudah pensiun. Baca selengkapnya
Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, jaksa dan hakim berbeda pendapat terkait ganti rugi pidana yang diterima Ghazalba Saleh. Baca selengkapnya
Ghazalba Saleh juga menerima bagian sebesar $37 miliar dari pengacara Jaffar Abdul Ghafoor, Neshawati, untuk mengatur persidangan. Baca selengkapnya
Ghazalba Saleh mengatakan setelah mendengar putusan Dewan Peradilan Pidana: “Yang Mulia, kami telah memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus ini.” Baca selengkapnya
Yang penting dalam keputusan Ghazalba Saleh, ketua hakim tidak mendukung rencana pemerintah untuk memberantas korupsi. Baca selengkapnya
Ketua Mahkamah Agung Mohammad Sayrifudin pensiun pada 17 Oktober 2024, namun menjabat hingga 1 November 2024.
Tinggal 3 hari lagi jadwal pengambilan sumpah dan penjaminan Presiden terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung terpilih dapat diambil sumpahnya di hadapan Presiden terpilih. Baca selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo mengajukan banding setelah mengajukan banding atas putusan pengadilan. Baca selengkapnya
Aji Prakoso, Koordinator Persatuan Hakim Indonesia (SHI), mengumumkan telah selesainya aksi cuti bersama para hakim. Apa hasilnya? Baca selengkapnya