JAKARTA – Direktur sekaligus Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menanggapi kabar kemungkinan saham perseroan akan dihapuskan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aiwan mengatakan, potensi saham perseroan di-delisting oleh otoritas Bursa merupakan masalah teknis sehingga ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun terkait keberadaan Sritex, manajemen masih menunggu sidang banding pihak lawan di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
“Mungkin terlalu teknis, mungkin saya tidak bisa menjawabnya. Jadi kita masih menunggu proses banding ini,” kata Ivan saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Sementara per 12 November 2024, perkara kasasi Sritex dinyatakan selesai setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober lalu. “Dan mudah-mudahan imbauan ini menguntungkan kita, maksudnya itu harapan kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek SRIL di seluruh pasar. Kebijakan penangguhan tersebut menyusul putusan pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Keadaan yang terjadi di Sritex semakin mempersulit perusahaan tersebut untuk menghindari pencatatan di BEI mengingat statusnya sebagai perusahaan publik. Suspensi saham SRIL yang berlaku efektif mulai 18 Mei 2021 ini bukan didasarkan pada tidak dibayarnya pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III 6 tahun 2018.