BANJARBARU – Kabar mengejutkan datang dari Sahbirin Noor alias Paman Birin yang pamit dan mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Onu Birin mengumumkan kepergiannya saat berpamitan kepada pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Gedung Idham Chalid, Rabu (13/11/2024).
Gubernur dua periode ini langsung mengajukan pengunduran dirinya. Onu Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Staf Ahli Utama Gubernur Noor Aid, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dan berbagi kabar. Alhamdulillah kita dalam keadaan sehat,” ujar Paman Birin mengawali sambutannya.
Selain itu, Paman Birin menambahkan, kurang lebih 8 tahun bukanlah waktu yang singkat dan juga bukan waktu yang lama. Terasa singkat karena kemarin kita bertemu. Terasa lama karena kita rindu dengan mereka yang sudah lama tidak bertemu. Kami telah bersama selama sekitar 8 tahun.
“Hari ini saya sengaja datang bersama ibu saya (Raudatul Jannah) selaku Ketua TP PKK Kalsel. Saya ingin menyampaikan bahwa mulai hari ini saya akan mengundurkan diri dari sisa jabatan gubernur pada tahun 2024,” kata Paman Birin.
“Mungkin banyak hal, banyak kesalahan yang saya lakukan yang membuat saya risih selama bapak menjabat gubernur. Maka di momen berharga ini, saya minta maaf dan memaafkan seluruh keluarga ASN Pemprov Kalsel. Begitu juga ibu,” sambung Paman Birin. .
Pada kesempatan ini, Paman Birin juga mengenang 8 tahun kebersamaan kita selama membangun Banua yang merupakan hasil kerja sama. Hasil sinergitas yang saling bahu membahu antara SKPD dan SKPD.
“Alhamdulillah banyak yang bisa kita lakukan. Setelah kurang lebih 8 tahun galau, kesannya luar biasa. Mudah-mudahan hasil kerja kita, saya yakin Presiden Prabowo akan menunjuk penjabat presiden karena kita sudah memintanya mundur. pemerintahan dan pembangunan Kalsel tetap lancar,” kata Paman Birin.
Karena kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besarnya kepada Pemprov Kalsel yang tidak hadir, bahwa ia pamit dan mengundurkan diri.
Usai pamit, Paman Birin dan istri pun menyempatkan diri berjabat tangan dengan pegawai Pemprov Kalsel.
Saat mereka mengucapkan selamat tinggal, air mata emosional muncul di antara para staf saat mereka berdoa untuk Paman Birin.
Meninggalkan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin dan jajaran istrinya mengantar Idham Chalid hingga halaman gedung.
Kemenangan awal
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noore alias Paman Birin.
Hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noore sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Dinas PUPR Kalimantan Selatan tidak sah. Rapat lanjutan praperadilan digelar pada Selasa (11/12/2024) sore di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sidang dihadiri tim kuasa hukum Sahbir, tim dari Kantor Hukum KPK, dan satu hakim Afrizal Hadi yang memimpin persidangan.
“Menyatakan bahwa permohonan pendahuluan pemohon tidak dapat dipenuhi dalam eksepsi, sehingga membiarkan eksepsi tidak terpenuhi seluruhnya. Pokok perkara, permohonan sidang pendahuluan pemohon Sahbirin Noore dikabulkan dan dikabulkan sebagian,” kata Hakim Afrizal Hadi di persidangan. sidang pengadilan. pada Selasa ((11/12/2024).
Hakim mencatat, permintaan awal Sahbirin Noore dikabulkan sebagian. Intinya putusan tersangka Sahbirin Noore tidak sah dan harus dinyatakan batal.
“Menyatakan bahwa perbuatan tergugat menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujarnya.
Hakim menyatakan, tindakan terdakwa atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noore sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, batal dan tidak mempunyai dasar hukum. Hakim juga menilai, putusan KPK terhadap para tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengumuman permintaan atau perintah sprint atas nama Sahbirin Noore tidak sah, katanya.