JAKARTA – Banyak pakar hukum yang menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak layak digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan PT Timah. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa menegaskan, penerapan hukum pidana harus menghormati asas hukum dan tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

Menurut Prof. Hawa, salah satu asas hukum pidana adalah asas tanggung jawab pribadi, yang berarti bahwa seseorang hanya mempertanggungjawabkan perbuatan pidana berdasarkan tanggung jawabnya saja.

“Dalam hukum pidana, tanggung jawab bersifat individual, berbeda dengan hukum perdata yang mengakui tanggung jawab yang bersifat umum dan ganda. Kajian terkait praktik niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Sebagai seorang ahli, Prof. Partisipasi Hawa dalam kegiatan kriminal memiliki banyak aspek, seperti paksaan, perintah atau partisipasi. Dalam hal seseorang tidak mengetahui adanya tindak pidana, tetapi hanya sekedar alat atau digunakan oleh pihak lain, maka tindak pidana tersebut tidak dapat diberikan.

Misalnya, jika seseorang melakukan suatu perbuatan curang tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka orang tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku pidana.

“Seseorang yang tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu untuk membuka rumah (seseorang) untuk mencuri, misalnya, tidak dapat dikatakan ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof Eva membeberkan penggunaan Pasal 14 KUHP (Tipikor). Ditegaskannya, kerugian yang ditimbulkan oleh cabang-cabang BUMN/BUMD bukan berasal dari APBN, penyertaan dana negara, atau bangunan negara, bukan merupakan kerugian negara.

“Kalau kerugiannya tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang tipikor, maka standar hukumnya harus dipenuhi.

Berbicara selain itu Prof. Dikatakan, pasal 14 UU Tipikor sudah dijabarkan dengan jelas, karena jika dirasa ada permasalahan atau kekurangan dalam undang-undang tersebut, maka solusinya adalah dengan melakukan judicial review. Asas undang-undang adalah asas utama yang harus dilaksanakan, jika ada perkara yang tidak termasuk dalam keadaan khusus maka harus kita periksa melalui uji materiil, bukan menggunakan undang-undang (Tipikor), ujarnya.

UU Tipikor Bukan Publikasi Internasional Saksi Ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi menegaskan, UU Tipikor bukanlah UU yang memberantas korupsi dalam segala hal yang dapat menyebabkan hilangnya dana masyarakat.

“Kalau semua yang berdampak pada keuangan pemerintah dikaitkan dengan korupsi, itu berbahaya, karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (perikanan) bisa dituntut dengan UU Praktik Korupsi, penambangnya tidak mencemari ‘lingkungan, bisa saja mereka dianiaya. dikenakan UU Tipikor, mari kita lihat faktanya dulu,’ ujarnya.

Mahmud menjelaskan, UU Tipikor merupakan undang-undang khusus (lex spesialisa) yang tidak bisa serta merta diterapkan pada kasus yang berbeda. Penggunaannya digunakan ketika tidak ada aturan lain yang menentukan tindakan. Jika ada undang-undang tertentu yang berlaku, maka undang-undang itu harus didahulukan.

“Kalau ada dua undang-undang tertentu yang saling bertentangan, kita lihat dulu wilayah penindakannya, misalnya undang-undang suap bertentangan dengan undang-undang kepabeanan, undang-undang perbankan, undang-undang perpajakan, atau undang-undang pertambangan. dan UU Batubara bukan berarti UU korupsi digunakan, ”ujarnya.

Untuk penerapan UU Tipikor harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, misalnya merugikan negara. “Jika ada kaitannya dengan undang-undang lain, perlu kajian khusus untuk menentukan undang-undang mana yang sesuai,” imbuhnya.

Selain itu, Mahmud menekankan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan hidup sebagai dasar penentuan besaran kerugian dalam kasus korupsi. Menurut dia, hal tersebut juga harus dikaji secara matang sebelum dijadikan landasan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *