TEMPO.CO, JAKARTA – Kepala Perhubungan PT Timah, Musda Anshori mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tidak memiliki surat perjanjian (SP) atau resume dengan perusahaan terkait lima smelter yang bekerja sama menambang. daerah tersebut

Meski tidak ada SP, semua CV yang disetujui memiliki Surat Perintah Kerja Angkutan (SPK) yang dikeluarkan PT Timah. Tidak ada, hanya SPK yang diterbitkan, kata Musda pada Senin, 14 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

CV yang belum memiliki SP namun memiliki SPK angkutan yang bermitra dengan PT Timah seperti CV Bangka Karya Mandiri, CV Bitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, Adam Marcos (Swasta) dan Pieter Sianata (Swasta) merupakan mitra angkutan. PIC atau Penanggung Jawab PT Refined Bank Tin (PT RBT), Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansah.

Lalu, CV Babel Alam Makmur, CV Babel Sukses Persada, CV Putra Babel Mandiri yang berafiliasi dengan PIC Elikohari serta smelter PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS).

Kemudian, CV Banka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, Sastra MB Gunawan (perorangan) yang terkait dengan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Smelter serta PIC Kim Lee.

Bukti CV Persada Ray, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Yohanes Bangka Jaya, SV Semar Jaya Perkasa, Paulus Isnaini Abu Bakar (perorangan) terkait PT Tinindo Inter Nusa dengan PIC Agustin.

CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, Hasan Chi (Swasta), Armansyah (Swasta), Rudi Hasan (Swasta), Syakhruddin (Swasta) PIC Hasan Tjhie dengan PT Venus Inti Perkasa (VIP) terhubung

Dalam keterangannya, Musda mengetahui adanya kerja sama PT Timah dengan Cabang CV dalam menagih invoice yang masuk ke departemennya. “Jadi PIIC-nya yang menanyakan tagihannya ke kita. Misalnya CV Venus, Pak Hasan Chee yang sering komunikasi soal pembayaran bijih,” ujarnya.

Katanya, penanggung jawab menanyakan proses penagihan dari resume.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap lima smelter swasta mendapat bayaran Rp 11 triliun dari PT Timah. Salah satunya adalah tudingan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

PT Refined Banca Tin, PT Stanindo Inti Percasa, PT Sariviguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Percasa menerima 63.160.827,42 kilogram timah mentah, kata jaksa. Caranya, dengan mengumpulkan bijih timah ilegal dari lima smelter dan pengepul yang terkait dengan perusahaan cangkangnya yang menerima SPK dari PT Timah untuk dibeli dari penambang ilegal (perorangan) di Wilayah Izin Usaha (IUP) PT Timah.

“Selain itu, timah mentah sebanyak 63.160.827,42 kilogram dibeli oleh perusahaan PT Timah Tbk seharga Rp11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp11 miliar),” demikian bunyi dakwaan kasus korupsi timah.

Pilihan Redaksi: Sidang Pungli di Tahanan KPK, Saksi Akui Terima Rp 99,6 Juta dari Lurah

Surya Paloh mengatakan, penetapan Menteri Perdagangan Tom Lembong periode 2015-2015 sebagai tersangka kasus impor gula sangat mengkhawatirkan. Baca selengkapnya

Produk PT Angel yang mendapat izin impor dari Tom Lembong merupakan bagian dari Orth Graha Group milik pengusaha Tommy Winata. Baca selengkapnya

Pakar hukum Universitas Trishakti menilai Kejaksaan salah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena politik tidak bisa dikriminalisasi. Baca selengkapnya

Arco Tarigan, Manajer Kampanye Energy Trend Asia, mengatakan pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah kecelakaan kerja yang kerap terjadi di industri nikel.

Kejaksaan harus membuktikan bahwa para tersangka, termasuk Tom Lembong, mempunyai niat jahat dan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung mengajak masyarakat melaporkan kasus impor gula di luar periode 2015-2016. Diantaranya adalah Tom Lembong. Baca selengkapnya

Supermoco menyampaikan data perhitungan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah oleh Harvey Moyes dkk. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik ​​sudah memeriksa perusahaan swasta dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Baca selengkapnya

Kejagung sedang menginterogasi sejumlah anggota keluarga purnawirawan Mahkamah Agung, Jarof Ricker, yang diduga menjadi perantara dalam pembunuhan Ronald Tannu. Baca selengkapnya

Mantan Kepala PPATK ini menjadi saksi ahli dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Harvey Moise. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *