NEWS24.CO.ID – Selebgram Al Naura Karima Pramesti alias Alnaura alias Alnaura terpidana kasus penipuan investasi palsu dan kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Kategori II A Palembang, berlokasi di 19 Ilir, Jalan Merdeka, Palembang. Alnaura ditangkap Interpol di Jepang pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Desi Apriyani, sipir Lapas Wanita Kategori IIA Palembang, mengatakan pelaku penipuan saat ini masih buron. Pada tahun 2022, dia dipenjara selama empat bulan 23 hari sebelum ditangkap oleh Interpol. Selebriti asal Palembang itu kemudian mengajukan banding dan dibebaskan.

“Kemarin sudah bebas. Kini setelah kembali masuk bui dengan hukuman dua tahun, dia hanya akan menjalani sisa masa pidananya, termasuk keringanan hukuman berikutnya,” kata Desi dalam pertemuan, Senin, 28 Oktober 2024. “

Sementara itu, Desi mengatakan Alnaura akan kembali menjalani masa sosialisasi lingkungan selama 14 hari di Lapas Wanita Tingkat IIA Palembang. Setelah 14 hari, Anda bisa mengunjungi Al Naura. “Keluarga baru bisa berkunjung pada 11 November 2024,” kata Deci.

Alnaura telah dipenjara dengan mengikuti prosedur operasi standar yang sesuai dan dalam keadaan sehat serta telah menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan. Pengalaman menjadi narapidana di penjara wanita Tingkat 2, ia tak lagi kaget.

“Dia telah dipenjara tiga kali. Pertama kali dia ditangkap, yang kedua beberapa bulan yang lalu, dan ini yang ketiga kalinya. Tapi kami juga dapat memberitahu Anda bahwa tidak ada seorang pun yang bersedih karena mereka seharusnya berada dalam penjara.” tempatnya seperti ini,” kata Desi.

Disinggung terkait kasus Layanan Agen Media Sosial dan Barang Bermerek (Jastip) Alnaura yang masih berjalan, Desy membenarkan bahwa narapidana tidak diperkenankan membawa alat komunikasi apa pun.

“Naura boleh saja punya Instagram handler pribadi. Jadi bisnis tetap berjalan. Namun kami tegaskan, narapidana kami tidak boleh punya telepon seluler,” ujarnya.

Lapas Wanita Kategori IIA Palembang menyediakan fasilitas bagi warga binaan atau warga binaan yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga, dimana dapat menggunakan layanan video call secara gratis. “Kalau mau berkomunikasi, kami berikan video call gratis kepada narapidana secara bergilir, dan kami juga punya phone box yang hanya bisa digunakan untuk menelepon, bukan video call,” kata Ronald Tannur Suap Kejaksaan Agung. Berkata: Bukti terhadap tersangka Zarov Rikard

Alnaura, terpidana kasus penipuan investasi palsu, ditangkap dan langsung ditahan penuh oleh petugas Kejaksaan Kota Palembang.

Muralis asal palembang mengutuk aksi vandalisme pada dinding ruang publik

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena penipuan. Dia melarikan diri saat hendak dieksekusi

Pihak berwenang Jepang menangkap selebriti Instagram Alnaura Karima atas tuduhan penipuan dan investasi palsu atas permintaan Kejaksaan Agung

Al Naura Karima Pramesti menjadi terpidana kasus penipuan investasi palsu di Palembang. Baca selengkapnya

Festival Pariwisata Garuda Indonesia digelar serentak di enam kota besar di Indonesia, dan Palembang salah satunya.

Ketiga tersangka kasus pembagian pakaian ke jenazah langsung diamankan di Rutan Tingkat 1 Pakjo Palembang. Baca selengkapnya

Seorang purnawirawan Polri menitipkan uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga Ciputat yang berjanji akan mendaftarkan anaknya ke IPDN. Baca selengkapnya

Baca selengkapnya

Festival Seni Amry Yahya akan berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, 22-23 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *