WASHINGTON – Senator AS Tom Cotton mengancam akan melakukan tindakan militer terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Perdana Menteri Yoav Gallant.

Cotton menggunakan undang-undang Amerika yang kontroversial yang disebut “The Hague Invasion Act.”

Dalam pernyataan provokatif di media sosial, Cotton, yang didanai oleh American Public Affairs Committee on Israel (AIPAC), mengatakan: “ICC adalah pengadilan yang bodoh dan Karim Khan adalah orang gila.”

Karim Khan adalah kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, yang telah meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin pemerintahan Zionis Israel atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

“Celakalah dia dan siapa pun yang berupaya menegakkan mandat hukum ini. Izinkan saya mengingatkan Anda semua: Undang-Undang Pengadilan Kriminal Internasional Amerika dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag karena alasan yang baik. “Pikirkan sekarang,” ancam Cotton, dikutip Middle East Monitor, Minggu (24/11/2024).

Undang-Undang Perlindungan Anggota Dinas AS, juga dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag, disahkan pada tahun 2002 untuk melindungi personel dan sekutu AS dari tuntutan ICC.

Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada Presiden Amerika Serikat untuk menggunakan segala cara yang diperlukan – termasuk kekuatan militer – untuk membebaskan personel Amerika atau sekutunya yang ditahan oleh ICC di Den Haag.

Kemarahan Cotton muncul setelah penyelidik ICC kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Dia dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode perang di Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan dan kekejaman lainnya.

Menurut ICC, pengadilan menyimpulkan bahwa ada cukup alasan untuk percaya bahwa pengepungan dan serangan Israel terhadap Gaza telah menciptakan kondisi yang menyebabkan kehancuran sebagian penduduk.

Menurut juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre, pemerintahan Presiden AS Joe Biden langsung menolak keputusan ICC.

Politisi AS dari kedua partai besar mengkritik keputusan ICC. Senator Lindsey Graham, sekutu Presiden terpilih Donald Trump, menyerukan agar pejabat ICC dihukum.

Negara-negara anggota ICC, termasuk Perancis, Inggris dan Kanada, telah mengindikasikan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika dia memasuki negara mereka.

“Jika Netanyahu datang ke Inggris, kewajiban kami berdasarkan Konvensi Roma adalah menangkapnya berdasarkan surat perintah ICC,” kata Emily Thornberry, ketua komite urusan luar negeri Partai Buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *