NEWS24.CO.ID – Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta. Polisi menangkap dan menahan seorang pria berusia 36 tahun yang diprakarsai RA atas keterlibatannya dalam penjualan anak (bayi) di bawah usia lima tahun.
Kapolres Metro Tangerang Zane Dwi Nugroho mengatakan, penyidik telah menangkap tiga orang yang menjual bayi. Selain RA, pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) juga membelikan anak.
“Tersangka ditangkap karena Pelanggaran Terhadap Anak dan/atau Perdagangan Anak dan/atau Penyelundupan Manusia (TPPO),” kata Zane Zanger pada 4 Oktober 2024. David Junior Canitero HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 oleh Kanit Reskrim. Mantan penjahat RA itu ditangkap pada 1 Oktober 2024.
David mengatakan RA pertama kali melihat postingan di Facebook tentang permintaan pembelian boneka atas nama akun MON atau Octavis. “Setelah membaca postingan tersebut, RA menghubungi saya melalui Messenger dan Whatsapp dan meminta saya untuk bertemu dengan pemilik akun di wilayah Tangerang,” kata David.
Selain itu, sesuai kesepakatan, RA, ayah kandung korban, membawa anaknya yang sebelumnya dititipkan dan dititipkan kepada ibu mertuanya, ke Tangerang. “Ibu anak tersebut bekerja di Kalimantan. Selama ibunya tidak bekerja, bayinya dititipkan kepada neneknya yang tak lain adalah kakak ipar pelaku,” kata David.
Bocah tersebut dibawa ke Tangerang dan diserahkan kepada pemilik koneksi Facebook dan diberi uang sebesar 15 juta rupiah. Pelaku RA menjual anaknya tanpa mengetahui ibu kandung RD yang bekerja di Kalimantan. Dia mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi, kata David.
Perdagangan anak ini baru diketahui setelah mereka kembali ke Jakarta dari Kalimantan. Ibu anak tersebut bertanya kepada suaminya di mana anaknya berada. Ayah korban awalnya berbohong kepada istrinya bahwa anaknya berada di Tangerang. Belakangan dia mengakui bahwa anak tersebut adalah korban perdagangan manusia, kata David.
RA menjual putranya pada 20 Agustus 2024. Mendengar jawaban suaminya, RD melaporkan penjualan anak tersebut ke Polres Metro Tangerang.
Berdasarkan laporan tersebut, kami (polisi) melakukan beberapa penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa anak korban menginap bersama pasangan suami istri HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, kata David.
Saat diperiksa, kedua pria tersebut mengaku membeli anak korban seharga 15 juta rupiah di Sukasari, Tangerang, kawasan Sungai Sisasan. Saat ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap. Polisi mengancam mereka dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pilihan Redaksi: Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Pindah ke Senayan Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPK
Polisi masih mencari Annur Yandi Supriyadi, 29 tahun, pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam. Baca terus
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Panti Asuhan Darussalam An’nur bukan merupakan badan hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak berhak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Baca terus
Dua orang pelaku diperiksa secara psikologis untuk mengetahui motif dan pola pikir pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak-anak panti asuhan. Baca terus
Polisi kini tengah menyelidiki dua terduga pelaku penganiaya anak di panti asuhan tersebut untuk mengetahui psikologi, motif, dan penyebab pelecehan seksual tersebut. Baca terus
Tentara Israel telah memerintahkan pasien dan staf medis di tiga rumah sakit di Gaza utara untuk mengevakuasi fasilitas tersebut dalam waktu 24 jam. Baca terus
Polisi mendalami dugaan terkait TIIP di panti asuhan Darussalam setelah menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan. Baca terus
Dukungan psikologis membantu korban kekerasan seksual pulih dari trauma mendalam. Baca terus
Menurut polisi, jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan An’Noor Darussalam Tangerang bertambah menjadi delapan orang, sebagian besar adalah anak-anak. Baca terus
Bayi baru lahir bisa langsung mendaftar ke BPJS Kesehatan. Apa saja persyaratannya dan bagaimana langkah pendaftarannya? Baca terus