TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat ada lebih dari 50.000 pelanggaran lalu lintas pada pekan pertama Operasi Zebra Jaya 2024, kata Kombes Adi Ari Syam Indrade dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin 21 Oktober 2024.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. “Jumlah pesepeda tercatat sangat tinggi, dengan total 21.434 pelanggaran,” kata Adi Ari. Tercatat 14.491 jenis pelanggaran terjadi pada pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI; Jenis pelanggaran mengemudi melawan arus – 4638; Pengemudi melanggar rambu lalu lintas sebanyak 2.305 pelanggaran.
Total pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat mencapai 19.138 kasus, namun pelanggaran tertinggi adalah kelalaian pengemudi dalam mengenakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 pelanggaran. Disusul pelanggaran penggunaan gawai oleh pengemudi saat mengemudi sebanyak 371 kasus.
Sementara itu, Adi Ari mengatakan banyaknya pelanggaran menunjukkan perlunya upaya lebih untuk mengedukasi masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa kita perlu lebih banyak pendidikan mengenai masalah keselamatan jalan raya,” ujarnya.
Operasi Zebra Jaya 2024 rencananya akan berlanjut hingga akhir bulan ini, dengan fokus pada titik-titik terobosan potensial di wilayah Jakarta. Sejak tahun 2024, Senin 14 Oktober hingga Minggu 2024. Operasi yang berlangsung pada 27 Oktober itu bertujuan menangkap 14 pelanggar peraturan lalu lintas.
14 tujuan utama Operasi Zebra Jaya 2024 adalah:
1. Rotor dan sirene tidak dimaksudkan untuk dipasang;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan nomor rahasia atau dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor muda.
4. Kendaraan melaju ke hulu;
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Mengemudi tanpa memakai sabuk pengaman.
8. Kecepatan.
9. Pengendara sepeda motor yang mengendarai lebih dari satu sepeda.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak untuk dikendarai.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak mempunyai perlengkapan standar;
12. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar rambu atau pinggir jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB secara diplomatis
Pilihan Editor: Yisril Ehza mengatakan demikian pada tahun 1998 Mei KontraS mengatakan tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat
Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi sesosok mayat yang dipenggal ditemukan di belakang SPBU Muara Baru, Jakarta Utara. Baca selengkapnya
Pekan ini Polda Metro Jaya akan menggelar pemaparan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marvata. Baca selengkapnya
Wakil Gubernur Jakarta Susono menuduh Pawaslu melakukan penodaan agama, lapor organisasi masyarakat Betawi Pangkit. Baca selengkapnya
Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak di Pasar Rebu
Organisasi Masyarakat Panjkit Betawi telah mengumumkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1. 1-Dugaan penodaan agama
Polisi memeriksa Pahala Nainggolan berdasarkan keterangan Alexander Marwata yang menyebut Pahala juga mengetahui pertemuan dengan KPK pimpinan Eko Darmanto. Baca selengkapnya
Polisi masih menyelidiki motif E.M. Karena mencoba menyelundupkan ke penjara Salimba
Padahal, batas waktu pelunasan sepeda motor milik pria berinisial RPA, 26, masih tersisa hingga Kamis 14 November 2024.
ECC tetap menghormati dan bekerja sama dengan proses penyidikan Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas yang sedang berjalan. Baca selengkapnya