TEMPO.CO, Jakarta – Saksi dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, mengatakan PT Timah Tbk sudah tidak lagi memegang tambang sejak beroperasi. Pemilik utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) mengatakan, perusahaan pelat merah itu membeli timah dari masyarakat secara bermitra.

“Setahu saya PT Timah tidak pernah melakukan penambangan lagi, saya mulai bekerja di tambang tersebut pada tahun 1979, sejak PT Timah bekerja, saya dari awal menggunakan rekanan. PT Timah sudah bermitra sejak tahun 2000,” kata Awi di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Sebelum Stanindo menjadi mitra PT Timah pada 2018, kata dia, pihaknya sudah ada dan mulai melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya pada 2017.

Dalam keterangannya, Awi mengungkapkan, timah yang diambil Stanindo berasal dari IUP PT Timah. Menurut dia, bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah selalu dikembalikan kepada perusahaan negara.

Dia juga memastikan perusahaan smelter cangkang yang menjadi mitra PT Timah tidak beroperasi dan menjual bijih ke negara lain. Mereka selalu menaruhnya di PT Timah.

Tak hanya itu, Awi juga mengatakan dalam surat perjanjian (SP) yang ditandatangani Direktur Utama PT SIP MB Gunawan, kerja sama penyewaan smelter tersebut meliputi laboratorium, gudang, dan seluruh peralatan yang ada di lingkungan PT SIP. Perjanjian kemitraan ini berlaku selama lima tahun, mulai 2018-2023.

Awi menjadi saksi utama dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perdagangan timah mentah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, dimana Harvey Moeis, CEO PT Refined Bangka. , dilakukan bersama Timah (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Kasus tersebut melibatkan tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku CEO PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima Rp420 miliar dari Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima dana Rp4,57 miliar dari utang yang menimbulkan kerugian finansial Rp300 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang yang diterimanya. Oleh karena itu, Harvey dan Suparta dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ya. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, Reza belum menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi tersebut. Namun karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui segala praktik korupsi tersebut, Reza dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Pilihan Redaksi: G30S Rizieq Syihab Ajukan JOKOWI ke Pengadilan Negeri Jakarta

Penelitian Celios menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir menyebabkan penurunan produktivitas penangkapan ikan. Baca artikel selengkapnya

Suparmoko menyampaikan data untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah oleh Harvey Moeis dkk

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa saja menyita aset Harvey Moeis yang diduga merupakan hasil tindak pidana, meski belum terbukti. Baca selengkapnya

Mantan Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam persidangan penipuan dan turut menjadi terdakwa Harvey Moeis. Baca selengkapnya

Hakim mempertanyakan bukti tersebut karena ada kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi seng yang telah diperhitungkan secara matang oleh para ahli. Baca selengkapnya

Dalam sidang berikutnya atas tuduhan korupsi, Alwin Akbar dihadirkan sebagai saksi kunci. Baca selengkapnya

Kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung tengah memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, atas dugaan penipuan timah. Bacalah secara lengkap

MAKI akan melanjutkan pemeriksaan awal terkait penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah. Baca selengkapnya

Alwin mengatakan, metode susu merupakan salah satu cara untuk menghitung perkiraan kandungan timbal di dalamnya dan merupakan contoh sampel. Bacalah secara lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kepala Auditor BPK sebagai saksi dalam kasus TPPU yang didakwakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa maksudnya? Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *