TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Vibow mengatakan, tiga dari lima koperasi smelter (RKAB) dan PT Timah dari rencana kerja dan anggaran (RKAB) tidak disetujui. telah selesai pestanya Hal itu diungkapkan Sorrento di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 September saat dirinya didakwa dalam kasus korupsi ketiga terhadap CEO PT Refined Bank Ten (RBT) Suprata Harvey Moise dan Direktur Pengembangan PTRBT Reza Andrianya hadir sebagai saksi. 2024.

Tiga perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Suranto mengatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak disetujui RKAB karena tidak menyerahkan Orang Kompeten Indonesia (CPI).

“Terkirim tapi tidak diterbitkan, pengajuan RKAB 2018 tidak disetujui,” kata Sorento.

Dalam keterangannya, dia mengatakan PT RBT dan CV VIP diterbitkan karena RKAB mengikuti beberapa prinsip pertambangan yang baik dan sehat seperti penghitungan cadangan, teknik penambangan, K3 (rehabilitasi lingkungan, lahan terlantar) dan pendapatan perusahaan. Mereka memperkenalkan CPI. Sejak SK Menteri 1806 terbit tahun 2018 untuk RKAB, diperlukan CPI.

“Mereka sebenarnya bisa membayar CPI,” ujarnya.

Selain itu, Sorrento mengatakan pihaknya hanya memberikan tugas pemberian persetujuan RKB kepada smelter swasta. Namun tidak dengan RKAB PT Tema. Sebab, kewenangannya berada di Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya, EcoZonarito selaku Assessor Kemitraan Smelter PT Timah Tbk mengklaim, kegiatan mitra kerja sama Fasilitas Smelter (Smelter) Tan Oak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Echo pekan lalu saat bersaksi di pengadilan dalam kasus yang sama. Setahu saya dia terlibat RKAB, katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipur) Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

RKAB merupakan dokumen yang disusun setiap tahun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk mendapat persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau badan yang berwenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut dia, Kemitraan Peleburan PT Tema meliputi kegiatan penambangan, penyewaan fasilitas penambangan, dan peleburan timah mentah atau sisa peleburan pertama bijih timah.

Kemitraan tersebut dilakukan PT Timah dengan lima smelter yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan PT Tema menjalin kemitraan tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap dalam dakwaan bahwa PT Timah membayar sebesar 11 triliun dolar kepada lima smelter swasta. Salah satunya adalah dakwaan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Armendra.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT menerima timah mentah sebanyak 63160827,42 kg yang berasal dari olahan bank timah dan 4 smelter lainnya. Mereka secara ilegal mengumpulkan debu timah dari Collectors, sebuah perusahaan cangkang yang terkait dengan lima smelter tersebut. Untuk melegalkan kegiatan tersebut, Perusahaan Shell mendapat Izin Komersial (IUP) dari PT Timah untuk pembelian surat perintah kerja (SPK) dari penambang liar (perorangan) di kawasan tersebut. Harvey Moyes sendiri disebut-sebut sebagai penumbuh timah bank olahan PT.

Anggota majelis hakim sidang korupsi ketiga sudah muak dengan rumitnya kesaksian sidang korupsi ketiga. Baca selengkapnya

Proses pemutihan bagi perusahaan kelapa sawit diatur dalam Undang-Undang Kesempatan Kerja, dengan pencabutan izin dan sanksi. Baca selengkapnya

Hakim Helena Lim mempertanyakan Kepala Dinas ESDM Kepala Divisi Pertambangan Shahid Erman Budiman. Baca selengkapnya

Menurut saksi, Harvey Moyes membeli transmisi Porsche 911 tahun 2020 secara mencicil Rp 13 miliar. Baca selengkapnya

Ketua Hakim Eko Arinto mengatakan, pemeriksaan Sundra Devi dan Angrini merupakan kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi Jalan Tol MBZ. Baca selengkapnya

Dalam sidang tersebut Harvey Moyes, Direktur WALHI Bangka Belitung, mengatakan provinsinya kini menghadapi krisis iklim akibat penambangan timah.

Hakim marah karena Tamron mengklaim PT mendapat keuntungan dari Tema namun tidak membaca jumlah penuhnya.

Tamron mengirimkan Harvey Moyes $500 per ton untuk membantu pemrosesan timah antara tahun 2018 dan 2019. Baca selengkapnya

Tamron bersaksi bahwa dana CSR ditransfer ke Adam Marcos tanpa konfirmasi dari Harvey Moyes. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *