TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Perencanaan dan Pengendalian Produksi P2P PT Timah Tbk Riki Fernandez Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Pidana Korupsi (TPIKOR) hari ini. Riki dalam kesaksiannya mengatakan, harga timah di pasaran menjadi dasar pembayaran sewa smelter milik BUMN kepada mitra koperasi.
“Tapi itu kan berkaitan dengan harga pasar. Jadi berapa harga pasar di daerah itu, PT Timah yang menilai,” kata Riki di kawasan Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.
Terdakwa korupsi Riki Tin Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlavi sebagai saksi; Emil Ermindra, mantan direktur keuangan PT Timah Tbk; dan Direktur PT Stanindo Inti Percasa (SIP) MB. Gunawan.
Riki mengatakan, tarif timah SN bukan menjadi dasar pembayaran sewa yang cair. “Kalau di level SN ada aturannya, 60 ke atas diterima pak,” ujarnya.
Diakuinya, ada perbedaan tarif sewa antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan empat koperasi mitra PT Tima lainnya. Namun tidak semua orang tahu mengapa direksi membedakan tarif sewa. Ia mengetahui ada perbedaan harga dengan Surat Perjanjian (SP) yang ada.
Sebelumnya, Eko Juniarto, Penilai Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, mengatakan perseroan harus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) sebesar US$4.000 per metrik ton untuk melebur bijih timah. Harga ini sangat mahal dibandingkan smelter lainnya.
Eco mengatakan PT Tima hanya membayar US$3.700 per metrik ton untuk kemitraan smelting lainnya. “Harga sewa smelter dengan RBT katanya US$2.000 per jam efektif. Jam efektifnya 1/2 ton per jam, pokoknya US$4.000 per metrik ton. Sedangkan smelter lain US$3.700 per metrik ton. ton,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Pusat, Kamis, 19 September 2024.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Helena Lim, Mochtar Riza Pahlavi, Emil Ermindra dan MB didakwa. Gunawan turut andil dalam kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di kawasan IUP PT Timah. Berupa kerusakan lingkungan hidup, kerusakan ekonomi lingkungan hidup, dan pemulihan lingkungan hidup, kata Ardito Murwadi, ketua tim jaksa penuntut umum.
Ketiganya didakwa menyumbang kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun. Angka tersebut berdasarkan kajian Badan Pengkajian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Keempat terdakwa kasus korupsi TIN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 angka 31 didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 2001 Tahun 2001. 20 (utama) sebagaimana telah diubah dengan s. dan Pasal 3 Tahun 1999 (Anak Perusahaan) No. 31 dibaca dengan Pasal 18 UU.
Pilihan Editor: Polisi menyelidiki penyebaran bencana Kemang, menyita 3 DVR CCTV untuk mencari pelaku lainnya
Karyawan PT Timah dan masyarakat pendukung penambangan pasir di Laut Batu Beriga mengunjungi kantor DPRD Bangka Belitung. Baca selengkapnya
Jaksa Penuntut Umum Harvey Moise cs melanjutkan pemeriksaan dan menghadirkan 3 orang saksi ahli. Baca selengkapnya
Direktur Utama PT RBT Superta ini mengaku mengambil nama Harvey Moise untuk menjadi direktur PT Dominion Company yang berlokasi di Labuan, Malaysia. Baca selengkapnya
PT Timah (Persero) Tbk. Kecamatan Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah terus berupaya membuka lahan pertambangan baru di Perairan Batu Beriga. Baca selengkapnya
Harvey Moyes menunjuk pengusaha Robert Bonosusatya dalam penyelidikan korupsi timah. Baca selengkapnya
Hakim sekaligus jaksa mempertanyakan Harvey Moyes terkait perkataan wasit Jakarta yang digunakan di grup New Smelter WA. Baca selengkapnya
Harvey Moise membantah menggalang dana CSR bersama PT Timah Tbk, smelter swasta. Baca selengkapnya
Natalius Pigoy membandingkan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kehakiman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memiliki pagu triliunan. Baca selengkapnya
Istri Supartha mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil tabungan dan investasi suaminya. Baca selengkapnya
Menurut serikat pekerja, penambangan formal PT Tima jelas memiliki legitimasi, namun menyulitkan DPRD Baca Selengkapnya