TEMPO.CO Jakarta – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Aziz Syamsudin hadir memberikan kesaksian dalam sidang pemungutan pajak ilegal. (Pemerasan) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. Aziz bersaksi karena ditahan di rumah tahanan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Guntur. . Saat itu ia menjadi tersangka kasus suap dalam pengurusan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Azis Syamsudin masuk sekitar pukul 10.40 WIB untuk mengikuti perkembangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengenakan kacamata.

Pria yang mendapat pembebasan bersyarat pada akhir tahun 2023 itu kemudian duduk di bangku tim tamu. Aziz Syamsuddin yang tampak sedang berbincang dengan pria di sebelahnya tampak tenang. Dia berbicara sambil tersenyum. Bahkan mereka sempat melambai ke awak media untuk menyapa dan memotret mereka pada pukul 11.00 WIB, Rutan KPK belum juga mulai beroperasi.

Tanggal persidangan Senin, 14 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesainya agenda saksi-saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa), demikian bunyi jadwal sidang pungli di Rutan KPK seperti tercantum dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. . Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Ke-15 terdakwa kasus korupsi dugaan pemerasan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK menjerat para terdakwa dengan beberapa kasus.

Kedelapan terdakwa – Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim – terdaftar dengan perkara no. 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Perkara yang melibatkan tujuh terdakwa lainnya yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah terdaftar dengan no. 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, dalam empat tahun terhitung Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang. Rp6.387.150.000 atau Rp6,3 miliar Uang ini diperoleh melalui pemerasan terhadap narapidana di Rutan KPK.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Majelis hakim pengadilan tipikor PT Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas tuduhan korupsi pembelian pesawat. Baca selengkapnya

Jawaban Harvey Moeis dipertanyakan juri karena mewakili PT Refined Bangka Tin dan tergabung dalam grup WA New Smelter

Pengacara Harvey Moeis mengaku telah mengajukan permohonan pelepasan aset Sandra Dewi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menghadirkan 3 orang saksi ahli dalam persidangan Harvey Moeis cs

CEO PT RBT Suparta mengaku Harvey Moeis ditunjuk sebagai direktur PT Dominion, perusahaan asal Labuan. Malaysia Baca selengkapnya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengakui keterlibatannya dalam pemerasan sebesar R90 juta.

Dalam persidangan kali ini, Sandra Davie kembali tampil sebagai saksi tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.

Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Ansa mengaku menerima uang sebesar Rp 99,6 juta, dan narapidana yang mengumpulkan uang tersebut membayar kepada kepala desa rutan. Baca selengkapnya

Mantan pejabat Rutan KPK bernama Sopyan alias Melon buka suara terkait tuduhan pemerasan uang puluhan juta rupee kepada narapidana. Baca selengkapnya

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat berada di Rutan KPK sempat dikurung puluhan hari di sel isolasi. dan tidak bisa salat Jumat Baca Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *