JAKARTA – Dua jenazah korban pembantaian MAS, remaja berusia 14 tahun, akan dimakamkan di Lebak Bolus, Jakarta Selatan, Sabtu sore ini (30/11/2024). Kedua jenazah tersebut milik ayah pelaku A.P.V (41 tahun) dan nenek pelaku R.M (69 tahun).

Seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, APW akan dimakamkan di kuburan keluarga di Bogor dan RM di TPU Tanah Kusir.

“(Bapak) dimakamkan di pemakaman keluarga di Bogor. (Nenek) di TPU Tanah Kusir. Keduanya langsung dimakamkan siang tadi.

Pantauan di tempat, kedua jenazah ini terlebih dahulu dimakamkan di rumah duka RS Polri. Beberapa kerabat ikut mendoakan kedua jenazah tersebut. Usai salat, keduanya langsung dipindahkan ke mobil jenazah yang berbeda.

Polisi memastikan jenazah kedua korban pembunuhan Saghir M. SEBAGAI. (14) di SMBAL RS Polri. Kepala RS Polri Yandokpel Kompol Paul Harry Wiatmuku menjelaskan, usai visum, kedua jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga.

Harry mengatakan, Sabtu (30/11/2024) “Biasanya diberikan segera setelah penguburan/penguburan dll, tapi tergantung permintaan keluarga bisa menunggu keluarga lain dll.”

FYI, remaja berinisial M.A.S. (14) Ia memutuskan untuk menikam nenek berinisial R. M. (69 tahun) dan ayah A. P. C. (41 tahun). Padahal, kondisi ibu AP (41) masih kritis.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya AKP Nurma Dewi mengatakan, lima orang saksi, termasuk petugas keamanan perumahan, sudah diperiksa.

“Saksi keamanan saat ini ada 5 orang,” kata Norma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Norma mengatakan, satpam sedang berpatroli saat melihat tersangka anak berjalan melewatinya. Namun saat mendekati anak tersebut, penyerang anak tersebut mencoba melarikan diri dan berhasil ditangkap.

Pasalnya, pertama kali anak tersebut menyeberang jalan saat aparat keamanan sedang berpatroli di kompleks apartemen, ia melarikan diri setelah ada panggilan mencurigakan, kemudian dikejar dan kemudian anak tersebut ditangkap aparat keamanan. Penjaga gawang,” katanya.

Sebagai informasi, pelaku kekerasan terhadap anak diancam Pasal 338 KUHP Islam. Panjang kalimat saja hanya setengah dari ancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *