TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor ubin keramik asal China. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Ditandatangani oleh Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024, peraturan ini diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku sepuluh hari kemudian. Antidumping ini akan berlaku selama lima tahun.
Bendahara Negara mengeluarkan aturan antidumping ini setelah menerima hasil investigasi Komisi AntiDumping Indonesia (KADI) yang disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan alias Zulhas. Surat tersebut diterima di Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Dengan aturan baru tersebut, penyelidikan KADI membuktikan adanya dumping produk ubin keramik impor dari China. Praktik dumping ini dinilai dapat merugikan industri dalam negeri. “Terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi huruf c pada bagian peninjauan kembali beleid tersebut.
Aturan ini menyatakan bahwa antidumping dapat diterapkan apabila harga ekspor barang impor lebih rendah dari nilai normal dan menimbulkan kerugian. Tercatat ada 31 perusahaan dan perusahaan lain yang dikenakan pajak ini.
Bea masuknya berkisar Rp 13.446 hingga Rp 90.384 per meter persegi. Sedangkan perusahaan lain wajib membayar tambahan bea masuk sebesar Rp94.544.
Antidumping bukan satu-satunya bea masuk yang dikenakan pemerintah kepada perusahaan keramik asal China. Selain bea masuk tambahan tersebut, mereka juga diwajibkan membayar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensial berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor dengan mengenakan tarif. Meskipun direkomendasikan oleh KADI yang merupakan lembaga Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara formal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, penegakan BMAD antara lain melibatkan Kementerian Koordinator Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Tambahan bea masuk ini awalnya diminta oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah melakukan investigasi dugaan praktik dumping tersebut sejak Maret 2023. Investigasi selesai pada Juli lalu. Menteri Perdagangan mempunyai waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Pilihan Editor: Impor baja China naik 34 persen, IISIA: Saluran kematian industri baja nasional
Para menteri yang akan mendapat pengarahan dari Presiden Prabowo di Akademi Militer Magelang akan merasakan keseruan dan ketegangan menaiki Hercules C-130 Baca Selengkapnya
Berita keuangan dan bisnis terpopuler pada Kamis 24 Oktober 2024, dimulai dengan resmi bangkrutnya PT Sritex. Baca selengkapnya
Alhamdulillah, saya mendengar banyak orang berdoa dengan sangat nyaring. “Semua tanpa ajudan atau pendamping,” kata Menteri Perhubungan Meutia Hafid
Sri Mulyani mengunggah foto di media sosial saat dirinya dan menteri Merah Putih menaiki pesawat Hercules tujuan Magelang, Jawa Tengah. Baca selengkapnya
Sebanyak 108 menteri, wakil menteri, kepala dinas, dan pejabat setingkat menteri mundur bersama Presiden Prabowo di Akademi Militer Magelang. Baca selengkapnya
Dengan bertambahnya jumlah kementerian, Presiden Prabovo meminta para menteri mengurangi acara resmi dan perjalanan dinas kementerian ke luar negeri
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Yahya Setiaatmadza membuka surat soal kabinet merah putih Presiden Prabowo Subianto. Baca selengkapnya
CEO BCA ini menilai keputusan Prabowo mempertahankan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan membuat investor semakin percaya diri mempertahankan modalnya di Indonesia. Baca selengkapnya
Shri Mulyani akan melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Anggaran Badan (Rencana Kerja Anggaran N/A) sesegera mungkin. Baca selengkapnya
Sri Mulyani kembali menduduki posisi Menteri Keuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran. Jabatan yang sama sebelumnya pernah dijabatnya pada era SBY dan Jokowi. Baca selengkapnya