TEMPO.CO, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono

Belakangan ini, masalah alkohol kembali muncul karena berbagai faktor. masyarakat di Yogyakarta Karena dianggap sebagai penyebab utama kekerasan jalanan. “Kami sepakat untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol. Karena banyaknya keluhan masyarakat,” kata Sultan di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Awal pekan ini Keraton Yogyakarta telah memanggil para walikota/desa untuk menghadiri rapat DIY guna membahas penjualan miras. Secara khusus, alkohol merupakan hal yang ilegal pada saat itu, dan Sultan menekankan bahwa setiap pemimpin daerah dapat mengeluarkan undang-undang yang efektif untuk mencegah konsumsi alkohol.

Sultan meminta, minggu depan sudah ada peraturan di daerah/kota. “Seharusnya Bupati/Walikota mengeluarkan aturan-aturan yang diperlukan terkait minuman beralkohol. Karena peraturan daerah (Perda) saat ini sudah tidak diperlukan lagi, misalnya tidak mengatur penjualan online,” kata Sultan, “Masih harus berorganisasi. (Jual minuman beralkohol) secara online karena kalau berjualan online artinya bisa dijual dimana saja, bahkan di pedesaan sekalipun,” imbuhnya.

Sultan menjelaskan, undang-undang baru tersebut mengatur tentang penjualan minuman beralkohol. Ada dasar hukum yang kuat. Pemerintah setempat dapat menggunakan hal ini untuk melawan penjual alkohol. “Terutama mereka yang melanggar hukum. Kita bisa mematikannya. Karena penjual online bisa bertransaksi dengan siapa saja tanpa izin,” katanya, “Saya meminta undang-undang tentang alkohol minggu ini. Atau dalam bentuk surat edaran dari Bupati/Walikota. terutama pengendalian penjualan online,” lanjutnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, permasalahan penegakan hukum saat ini adalah penjualan atau pembelian minuman beralkohol ilegal secara online. atau membawanya pulang

Ia mengatakan, hasil penyelidikan menemukan ratusan toko minuman keras ilegal di Yogyakarta. “Ada banyak tempat ilegal. Ada ratusan tempat kecil. Saat itu baru sekitar 21 yang resmi atau legal,” kata Novier.

Noviar mengatakan, Pemprov secara umum masih mengacu pada undang-undang lama. yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pengendalian Minuman Keras dan sebagai tambahan tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor. 12 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 dan Ketertiban Umum. Terutama peraturan perizinan.

Undang-undang ini dinilai tidak perlu karena tidak mengatur penjualan online. Apalagi, ancaman hukuman dalam Perda lama adalah enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Faktanya, hukuman yang diberikan pengadilan biasanya ringan sehingga klien tidak takut atau menyerah jika ditangkap. Ada undang-undang lain terkait jebakan penggunaan Undang-Undang (UU) Pangan yang mengenakan denda hingga miliaran rupiah.

Pilihan Redaksi: Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Imigrasi: Tak Perlu Datangkan Orang Luar.

Meski belum ada destinasi alamnya, namun Yogyakarta sukses menjadi destinasi wisata setiap tahunnya. BACA SELENGKAPNYA

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warga koleksi buku-buku lama untuk mendaftar ke Perpustakaan dan Arsip Kota Yogyakarta. BACA SELENGKAPNYA

Banyak restoran, kafe Termasuk toko yang menjual alkohol atau wine (Miras) di Yogyakarta. Mulai ditutupnya pekerjaan oleh Kepolisian Negara (Satpol PP) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Baca selengkapnya.

Upaya Yogyakarta untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan sebagai kota wisata, kota budaya dan kota pelajar dari dampak negatif minuman beralkohol atau minuman beralkohol semakin mendapat perhatian.

Gelaran jazz khas Yogyakarta, Ngayogjazz, kembali digelar pada 16 November 2024. Baca selengkapnya.

Produk BBM Solar dari Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II untuk mengolah sampah plastik yang mengalir di kawasan Malioboro READ MORE

Kedutaan Besar Republik Ceko mendukung kebudayaan di Indonesia dalam bentuk festival film di Yogyakarta pada tahun 2025. Baca selengkapnya.

Aksi solidaritas tersebut merupakan akibat dari kekerasan yang dilakukan sekelompok masyarakat di kawasan Desa Wisata Prawirotaman Yogyakarta. BACA SELENGKAPNYA

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menata klaster permukiman kumuh di Yogyakarta untuk mengatasi seluruh permukiman kumuh. dan mengurangi risiko bencana Baca selengkapnya.

Meningkatnya minuman beralkohol buruk dapat mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang harusnya aman dan sehat. BACA SELENGKAPNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *