SURABAYA – Pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan keji hingga memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EV hingga berlutut dan menggonggong seperti anjing. Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi pada Kamis (14/11/2024). Sehari sebelumnya, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saya sendiri.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Setelah mendalami kasus tersebut, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto juga mengatakan, saya ditahan di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Rekannya terus mengecek tujuannya di bandara Sidoarjo. “Kemanapun tujuannya, tetap akan didalami. Setelah verifikasi, kami akan memberikan update lengkapnya,” ujarnya.
Terkait pasal yang dituduhkan kepada saya, Dirmanto meminta awak media menunggu. “Tunggu dulu ya. Setelah tersangka kita periksa, kita akan berikan update lengkapnya. Itu saja kawan-kawan. Kita fokus menangani situasi ini, jangan dibawa kemana-mana,” ujarnya.
Diketahui, video seorang pelajar yang berlutut sambil menggonggong sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria dewasa sedang marah. Kemudian dia memerintahkan seorang siswa berseragam putih abu-abu untuk melepas jubahnya.
Tak hanya itu, pria tersebut juga menyuruh siswanya menggonggong. “Prost, turun, gonggong, gonggong,” kata pria berkemeja putih dan celana hitam itu, dikutip dalam video, Rabu (13/11/2024).