KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982
Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penghalang laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum maritim internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun…