Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
JAKARTA – Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah melayani 70 Chanakya, korban akan dibayar mucikari. Kanit Reskrim…