TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kidajong), Harley Siregar, mengaku pihaknya kesulitan mengusut kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih tepatnya . Charles Sitoros, juga dikenal sebagai Tom Limbong dan Direktur Pengembangan Bisnis perusahaan perdagangan Indonesia PT. Menurut Harley, kasus tersebut sudah diselidiki sejak Oktober 2023.

“Sebenarnya saya katakan, pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Maksudnya tepat satu tahun, tapi setiap perkara yang diperiksa mempunyai ciri-ciri khusus dari perkara tersebut,” kata Harley di Kejaksaan Kepayoran. Kunjungi Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober. 2024: “Satu hal tidak bisa disamakan dengan hal lain.”

Harley mengatakan, penyidik ​​menghadapi sejumlah kesulitan dalam mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Selama setahun, kata keduanya, penyidik ​​terus menggali. “Terus selidiki dan perdalam bukti-buktinya,” ujarnya.

Penyidik, kata Harley, telah memeriksa Tom Limbong dan Charles Sitorus sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tersebut. Namun, kata dia, saat itu Tom dan Charles masih berstatus saksi. Dia juga mengungkapkan bahwa penyelidik yakin Tom dan Charles memiliki cukup bukti untuk melibatkan mereka.

Penyidik ​​kemudian menggunakan kewenangannya untuk menangkap kedua tersangka (Tom Limbong dan Charles Sitoros), kata Harley.

Kejaksaan Agung menangkap Tom Limbong dan Charles Sitors pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung Abdul Gohar menyatakan Thom berperan sebagai pihak yang memberi izin kepada PT AP dengan mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton. GKM selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Johar, tindakan tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Johar menyatakan, impor GKM sebaiknya hanya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut, Jauhar menjelaskan, izin impor yang dikeluarkan Perusahaan Tom Limbong tidak melalui rapat koordinasi dengan pihak lain dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait kebutuhan gula lokal.

Pada tanggal 28 Desember 2015, telah diadakan dewan koordinasi bidang perekonomian dengan partisipasi kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016, Indonesia kekurangan 200.000 ton gula kristal putih untuk menstabilkan harga gula dan menjamin cadangan gula nasional.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan Tom telah mengeluarkan surat tugas kepada PT PPI pada Januari 2016 untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional. Untuk itu, PT PPI GKM menggandeng produsen gula yang sudah mendapatkan kuota impor.

Sebelum mengeluarkan misi, Chief Personnel Manager PT PPI Staple Materials Charles Sitoros menjadwalkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Equity Tower SCBD dibangun sebanyak empat kali. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama antara PT PPI dengan delapan perusahaan terkait impor GKM yang diolah di GKP.

Kejaksaan Agung menyatakan akibat kebijakan Tom Lembong tersebut, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Menurut Gohar, nilai tersebut berasal dari potensi keuntungan yang dinikmati PT PPI sebagai BUMN, namun justru dinikmati oleh delapan perusahaan penerima kuota impor GKM.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang pertama atas pengaduan awal Tom Limbong, dan kasus tersebut akan disidangkan oleh hakim tunggal. Baca selengkapnya

Pengacara Tom Limbong akhirnya buka suara menentang LHKPN dengan mengatakan kliennya tidak memiliki aset berupa rumah, tanah, dan kendaraan. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menanggapi mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong yang mengajukan praperadilan dalam kasus korupsi impor gula. Baca selengkapnya

Tom Limbong diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Jaksa telah menunda penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan pembunuh Ronald Tanur. Mengapa? Baca selengkapnya

Tom Limbong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Baca selengkapnya

Jaksa mendalami dugaan penanganan Gregory terhadap kasus Ronald Tenor yang divonis bersalah membunuh adiknya, Denny Serra. Baca selengkapnya

Jaksa mendalami ayah Gregorius Ronald Tanur, Edward Tanur, dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Medianto, Pengelola Toko Emas dan Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, mengaku seluruh Budi Said selalu disuplai emas berlebih.

Tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. terdaftar pada Bacaan lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *