TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta 4 bulan penjara karena tidak membayar denda. Hakim menilai Ghazalba terbukti secara sah melakukan praktik korupsi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (MA).
Kami memutuskan untuk mengajukan banding, kata Ghazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024, usai mendengarkan putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan hakim tidak mengikuti tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK). Khezalba Salih sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda satu miliar dolar, penangguhan hukuman 6 bulan penjara, dan denda satu miliar dolar, bukan denda 18 ribu dolar, dan 1 juta 588 ribu 85 ribu dolar. bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Unarwanto di Pengadilan Tipikor mengatakan, “Terdakwa Ghazalba Saleh divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah diringankan menjadi 6 bulan kurungan.” Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2024.
Tuduhan berat terhadap Khazalba antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, mau bekerja sama dalam memberikan informasi selama persidangan, dan penuntutan pidana. Sedangkan yang meringankan adalah dia tidak pernah dihukum.
Gazalba Saleh menerima TPPU senilai 62,8 miliar dolar selama proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana tersebut. Salah satu bantuannya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima pengacara Ahmed Riaz di Surabaya.
Khazalba juga diduga menerima uang sebesar 18.000 dolar putih atau sekitar Rp 200 juta untuk mengurus kasus pembunuhan Jawaharlal Fawad. Ia juga diduga menerima uang sejumlah Rp 62,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh menuduh jaksa sebagai komplotan kudeta
Pertemuan Alexander Marwata dengan Ako Darmanto terjadi pada 9 Maret, sedangkan dugaan pernikahan Ako baru diumumkan pada 31 Maret 2023. Bacalah secara lengkap
Dalam gugatan yang diajukan PT Harmas Jalesiva, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus Bukalpak. Baca selengkapnya
Menurut JPU KPK, seharusnya permohonan Rafael Alon ditolak secara formal dan materil. Baca selengkapnya
Sanarto menyampaikan banyak pengumuman setelah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung, termasuk kampanye pemakzulan dan program 100 harinya. Baca selengkapnya
Pada pemilihan Ketua MK periode 2024-2029, Agung Sanarto memperoleh suara lebih banyak dibandingkan tiga calon lainnya.
Sanarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung dengan 30 suara dalam rapat umum khusus pengangkatan tiga orang hakim Mahkamah Agung. Baca selengkapnya
Ketua Hakim Ako Arinto mengatakan persidangan Sandra Devi dan Angreni merupakan kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai 16,25 miliar dolar yang disita mantan militan Hulu Shanghai Utara, Abdul Wahid. Baca selengkapnya
Polisi Barscream menutupi jaringan narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tiga bersaudara
Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 cara untuk menyembunyikan pendapatan dari penjualan narkoba dengan pendapatan Rp 1,1 triliun. Baca selengkapnya