JAKARTA – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS, Tespen berkomitmen memberikan rasa aman kepada pesertanya dalam menjalani masa pensiun.

Setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, ia akan mendapatkan manfaat dari skema Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola ASN Taspen sebagai pelengkap pemerintah. Pada Q3-2024, Taspen menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di Indonesia.

Henra, Sekretaris Thespen Corporation, mengatakan sejak mulai bekerja sebagai PNS, ASN harus mempersiapkan masa pensiun agar bisa hidup bahagia. Oleh karena itu, Tespen hadir untuk menjamin kesejahteraan ASN melalui program THT.

“Dengan program ini, TASPEN mengelola iuran masing-masing ASN secara bijak sejak ASN tersebut berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga ASN akan mendapat apresiasi berupa pemerintah dan pensiun. Saatnya ASN,” ujarnya.

Program THT merupakan program asuransi yang mencakup asuransi tujuan ganda terkait jaminan hari tua dan kematian, peserta program THT adalah ASN, PNS, dan PNS kontrak kerja.

Selama masa kerja, peserta wajib membayar sebesar 3,25% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji bulanannya.

Kepesertaan dalam skema THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS/Pegawai Negeri/Pegawai Negeri sampai dengan berhenti menjadi CPNS/Pegawai Negeri/Pegawai Negeri. Manfaat THT bagi peserta dapat diklaim pada saat pensiun, meninggal dunia dan berangkat.

Peserta Pensiun Casey Bekasi Nusri dari TASPEN mengatakan program THT memberikan ketenangan jiwa dan rasa percaya diri di masa pensiun. “Pembayarannya sangat mudah dan pelayanan di TASPEN ramah dan profesional. Program THT ini membantu para pensiunan berinvestasi di masa pensiunnya,” ujarnya.

Peserta Purnawirawan KC Gorontalo Sofyan menyampaikan rasa syukurnya telah memasuki masa pensiun untuk menerima manfaat program TASPEN THT. Hal ini dapat menjamin kemandirian finansial setelah pensiun.

“Saya merasa bisa produktif dan tidak bergantung pada anak-anak untuk biaya hidup sehari-hari. Penghematan ini tidak hanya soal menabung, tapi juga hidup di hari tua dengan damai dan nyaman,” ujarnya.

Asuransi tambahan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan finansial kepada ahli waris peserta ketika mencapai usia pensiun atau jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi kematian (Askem) adalah suatu bentuk asuransi yang memberikan keamanan finansial jika peserta/keluarganya meninggal dunia setelah hidup aktif atau pensiun (PP 25 1981 ayat 2). Apabila anak tersebut belum berumur 21 atau 25 tahun dan masih bersekolah serta belum menikah maka dilakukan penyidikan terhadap anak tersebut.

Manfaat Askem bagi ASN dan juri adalah Rp 8 juta untuk peserta, Rp 6 juta untuk pasangan peserta, Rp 4 juta untuk anak peserta maksimal 3 orang penerima. Sedangkan manfaat Askem bagi PNS adalah 2 kali lipat penghasilan peserta, 1,5 kali penghasilan pasangan peserta, dan 0,75 kali penghasilan anak peserta.

Sejalan dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, peserta kini dapat mengajukan klaim melalui layanan terpadu Tespen, Tespen One Hour Online Services (TOOS).

TOOS merupakan layanan terpadu Tespen yang dapat diakses melalui berbagai perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka. Selain mengajukan klaim, peserta TOOS dapat memproses kartu anggota secara digital, melacak pengajuan online, memantau status persetujuan antrian online di pusat layanan masyarakat, menghitung tunjangan THT dan pensiun, serta mendapatkan informasi dana pensiun bulanan bagi pensiunan. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *