JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan dengan sistem baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran (TA) 2025-2026, ada kemungkinan penerimaan peserta didik baru jalur zonasi (PPDB). menjadi Namun hal tersebut belum final mengingat jalur zonasi PPDB saat ini masih dalam kajian.

Sebelumnya, Muti menjelaskan sistem zona PPDB mengikuti empat filosofi. Pertama, filosofinya adalah pendidikan berkualitas untuk semua. Yang kedua adalah inklusi sosial. Yang ketiga adalah integrasi sosial. Keempat: Kohesi sosial.

“Inilah semangat zonasi agar anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka,” kata Muti, Selasa (26/11/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Muti juga mengatakan, tujuan PPDB zonasi adalah untuk membagi kelas sosial. “Anak-anak dari kelas sosial yang berbeda bisa bersekolah di tempat yang sama, sehingga sayangnya tidak ada pemisahan antara anak kaya dan anak kurang kaya. Tidak ada pemisahan antara elite dan elite (penyandang disabilitas),” ujarnya.

Sekjen PP Muhammadiyah mengatakan PPDB zonasi mencakup inklusi sosial. “Karena zonasi menggunakan empat kriteria: residensi, kinerja, konfirmasi, empat mutasi,” jelas Muti.

Muti mengatakan, saat ini ada permasalahan pada persentase tempat tinggal dan persentase tunjangan. “Hal ini seringkali menjadi masalah. Kami menetapkan penerimaan sebesar 20 persen. Ini adalah bagian dari bias pemerintah terhadap kelompok yang kami anggap sebagai kelompok rentan.”

Namun, Muti juga mengatakan perlu dicermati apakah alokasi tersebut diperuntukkan bagi sekolah swasta berdasarkan pengalaman di berbagai daerah. Oleh karena itu, banyak sekolah swasta yang tutup karena kekurangan siswa. Sedangkan sekolah negeri justru memiliki jumlah siswa yang lebih banyak.

“Karena jumlah siswanya banyak, hubungan antara guru dan siswa menjadi tidak seimbang sehingga terkadang kualitasnya tidak dapat dipertahankan. Sarana dan prasarana juga belum tersedia dengan baik, ujarnya.

Muti mengatakan, atas berbagai permasalahan tersebut, pemerintah kini tengah mengkaji PPDB zonasi secara mendalam. Oleh karena itu, PPDB zonasi diharapkan dapat dilaksanakan dengan sistem baru pada tahun ajaran 2025-2026.

“Berbagai kelemahan tersebut terus kita pelajari dan mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 kita bisa menerapkan zonasi dengan sistem yang baru, yang akan terus kita pelajari dan nanti akan diambil keputusannya.” Rapat Kabinet”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *