JAKARTA – Majelis Hakim Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama 8 tahun kepada Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Sub Bagian 2 Sub Bagian 5 Kompol Djul Fadlan. Pejabat menengah ini kedapatan terlibat pemerasan terhadap warga Malaysia saat manggung di Jakarta Warehouse Project (DWP).

“Diberhentikan selama 8 tahun, dengan keputusan POTUS (penugasan khusus) selama 30 hari, dan perbuatannya dinilai sangat tercela,” kata Komisioner Kompolna Mohd Chairul Anam, Jumat (1/3/2024).

Anam, sebagai inspektur polisi luar yang mengawasi pemeriksaan etik, mengatakan Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut peran Fadlan, apakah dia terlibat atau tidak dalam pemerasan puluhan warga negara Malaysia.

Ia menyebut dirinya salah satu yang menangani kasus tersebut.

Kompol Dzul Fadlan merupakan anggota Polri yang keempat. Sedangkan tiga orang lainnya mendapat pemberhentian dengan hormat (PTDH).

Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Perlangan Simanjuntak didakwa mengabaikan tindak pidana pungli yang dilakukan tiga anggota polisi.

Kemudian AKU AKU AKU. Subdit, Kadis Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Eusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Polda Metro Jaya, AKP Yudhi Triyananta Saiful. Keduanya terlibat langsung dalam pemerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *