JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum DPP Partai Gerindra menilai Pilkada Jakarta 2024 banyak persoalan yang patut diduga adanya kecurangan.

DPP Gerindra Munatsir Mustaman, Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, mengatakan timnya tengah mempersiapkan persidangan kasus tersebut bersama tim pemenangan pasangan Gubernur Jakarta-Kawagob Nomor R Ridwan Kamil-Suswono (Ardo). Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan tim mitra RIDO dan relawan lainnya. Dengan rekan-rekan kami Pihaknya berencana mengajukan banding hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya kepada media, Sabtu (12/7/2024).

Munatshir menjelaskan, ada dua permasalahan utama pemilu 2024 yang patut ditindaklanjuti sebagai kecurangan: Pertama, Formulir C6 yang berisi ajakan memilih tidak disebarkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, total C6 di Jakarta sebanyak 167 perkara. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dialokasikan C6 dianggap sebagai item PSU.

Berdasarkan informasi internal tim, Munatshir menyebutkan, formulir C6 yang tidak didistribusikan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 24 lembar, disusul di Jakarta Barat sebanyak 14 lembar, Jakarta Utara sebanyak 40 lembar, Jakarta Timur sebanyak 80 lembar, dan Jakarta Selatan sebanyak 9 lembar.

Persoalan kedua, belum ada tanggapan terhadap laporan Bawaslu 80.

“Kedua, ada lebih dari 80 laporan yang disiapkan oleh relawan Baik oleh masyarakat luas, maupun oleh tim sukses yang sudah dipulangkan Dia mengatakan, hal itu sudah dilaporkan ke Bawaslu.

“Namun kemajuannya masih belum jelas. Kami belum menerima pembaruan apa pun Sekitar 80 laporan masyarakat yang kami sampaikan atau disampaikan ke Bawaslu DKI oleh relawan Bawaslu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *