TEMPO.CO, Jakarta – Tiga pemberitaan terpopuler di agenda legislatif pada Jumat pagi bermula dari gaji hakim yang disebut-sebut meningkat jelang ribuan hakim libur bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu alasannya ribuan hakim mengambil cuti bersama karena gaji mereka tidak naik selama dua belas tahun. Kabar populer selanjutnya adalah aksi PTUN dalam kasus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan terlebih dahulu. akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan ini mempertanyakan keputusan KPU yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Cerita terpopuler ketiga adalah penjelasan Jaksa Agung mengapa sisa utang penyitaan aset terpidana CEO Grup PT Duta Palma, Surya Darmadi belum juga dikembalikan. Menurut kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, nilai uang Surya yang disita Kejaksaan sebesar Rp5,1 triliun ditambah US$11,4 juta dan SGD 646. Berikut tiga isu yang paling ramai menjadi agenda hukum pada Jumat 4 Oktober 2024. : 1 “Gaji hakim dilaporkan sebelum hari libur serikat.”

Jelang penyatuan ribuan hakim pada 7-11 Oktober 2024, undang-undang yang mengatur gaji hakim disebut-sebut akan segera direvisi. Salah satu alasan ribuan hakim cuti bersama adalah karena gaji yang tak kunjung naik selama 12 tahun.

Undang-undang yang disebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 itu terkait Hak Finansial dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung. Meski ditinjau dua kali, gaji hakim tidak berubah.

Saat ini, revisi ketiga undang-undang tersebut sedang dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 disetujui kementerian yang dipimpin Sri Mulyani dirilis Direktur Jenderal Lembaga Pengkajian dan Pembela Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.

Ini mulai tumbuh, sebelum jam 7 kawan aksi, PP revisi sudah keluar, kata Tanziel atau biasa disapa Azhe, saat diterima Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa. 1 Oktober 2024. “Oleh karena itu, gaji para hakim akan terus berlanjut.”

Namun, dia belum mengetahui berapa kenaikan gaji hakim pasca revisi PP 94/2012. Komentar Tanziel dikonfirmasi oleh seseorang yang mengetahui masalah tersebut.

Sumber tersebut mengatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji hakim. Kesepakatan tersebut menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya dari Washington, Amerika Serikat.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan, MA membahas kenaikan tuntutan gaji dan tunjangan hakim bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Permintaan ini telah diteruskan ke Kementerian Keuangan.

“Kenaikannya di gaji, besarannya antara 8-15 persen. Jadi subsidinya antara 45-70 persen,” kata Yasardin saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata dia, besaran kenaikan gaji sudah mencukupi. Nanti Kementerian Keuangan yang berwenang menentukan besarannya, kata Yasardin.

Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sedang mengkaji kenaikan gaji dan upah tersebut. Permintaan ini akan dikoordinasikan dengan permintaan lainnya berdasarkan prinsip proporsionalitas.

“Nanti disampaikan ke Menteri Keuangan untuk diarahkan sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan menteri terkait,” kata Prastowo saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 3 Oktober 2024.

Prastowo tak menanggapi secara gamblang kabar kenaikan gaji dan tunjangan hakim disetujui Kementerian Keuangan. Dia juga tak menjawab soal persetujuan kenaikan gaji hakim sambil menunggu tanda tangan Sri Mulyani. Selanjutnya, putusan PTUN dalam perkara PDIP terhadap penunjukan Gibran sebagai wakil presiden dibacakan pada 10 Oktober… 2. Keputusan PTUN dalam agenda PDIP menolak penunjukan Gibran sebagai wakil presiden akan dibacakan pada 10 Oktober 2024.

Putusan PTUN di pengadilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Perkara tersebut mempertanyakan keputusan KPU yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. . calon.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, perkara PDIP di KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pemilihan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wakil presiden karena salah satu permintaan yang diajukan adalah memerintahkan KPU yang dituduh melakukan tindak pidana tersebut untuk keluar dan memberhentikan calon presiden, Prabowo Subianto, dan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih. presiden. dan perwakilan wakil presiden negara tersebut.

Memerintahkan terdakwa untuk mencopot kedua calon presiden, Prabowo Subianto, dan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden, yang terpilih karena suara terbanyak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Republik Indonesia. Nomor 360 Tahun 2024,” demikian isi pengaduan dengan nomor 133/G/TF /2024/PTUN.JKT.

Di masa lalu. Ketua Tim Hukum PDIP Pak Gayus Lumbuun mengatakan, kasus ini bukan bagian dari debat Pilpres 2024 yang sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi, namun ia menentang tindakan ilegal yang dilakukan KPU. Caio mengatakan prinsip rencana ini adalah agar MPR mempertimbangkan kemungkinan pembentukan duo presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, PDIP ingin menarik perhatian masyarakat terhadap adanya pelanggaran hukum dalam penunjukan Gibran Rakabuming Raka. ujarnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024. Kemudian, Kejaksaan menunggu keputusan organisasi, belum bisa mengembalikan kelebihan uang yang diambil Surya Darmadi sebesar Rp 2,8…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *