TEMPO.CO, Jakarta – Tiga pemberitaan terpopuler di media peradilan Rabu pagi ini bermula dari respons Kementerian Keuangan terhadap pertanyaan hakim di Tanah Air yang meminta kenaikan gaji sebesar 142 persen pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, mereka meminta kenaikan gaji. Kisah populer berikutnya adalah kisah anak-anak panti asuhan yang dianiaya oleh pengasuhnya di Tangerang. Bocah tersebut kabur setelah tak tahan dianiaya dengan berbagai cara pada tahun 2016 hingga 2023. Cerita terpopuler ketiga adalah aktivis Edy Mulyadi yang melaporkan akun Fufufafa terkait kejahatan ujaran kebencian dan pencabulan terhadap agama ke Bareskrim Polri Penyelidikan. . Beberapa bukti yang akan digunakan adalah teks Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Berikut 3 berita utama hukum Rabu 9 Oktober 2024: 1. Hakim minta kenaikan gaji 142 persen, ini tanggapan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya mematuhi tuntutan kenaikan gaji yang diutarakan ribuan hakim di seluruh Indonesia pada pekan ini.
Ia menyatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui aturan izin kenaikan gaji hakim yang diusulkan Kementerian Penguatan dan Reformasi Konstitusi (KemenPAN-RB) berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung.
“Kami perhatikan, penggunaan dana dan aturan lama adalah RUU kami untuk memperbaikinya sebagian demi sebagian,” kata Isa dalam sidang yang digelar hakim dan pimpinan Mahkamah Agung di ruang sidang Wiryono, MA Utama. Gedung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
Hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari jumlah yang ditentukan undang-undang pemerintah. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim. Permintaan ini diajukan oleh 148 hakim yang tergabung dalam Ikatan Peradilan Indonesia (SHI). Mereka datang ke Jakarta mewakili 1.748 hakim yang mengikuti unjuk rasa pekan ini.
Namun, Isa menjelaskan Kementerian Keuangan tidak bisa hanya menaikkan gaji hakim karena kelompok Syiah meminta mempertimbangkan gaji dan tunjangan pejabat daerah lainnya.
Daftar kenaikan gaji hakim yang disetujui Kementerian Keuangan mengacu pada dokumen yang disampaikan KemenPAN-RB. Nantinya, izin tersebut akan diproses melalui RPP kepada Menteri Sekretaris Negara dan Presiden. Insya Allah putusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan, ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan, RUU kenaikan gaji hakim yang disiapkan Kementerian Administrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan kenaikan jumlah gaji hakim sebesar 8-15 persen. , tunjangan meningkat sebesar 45-70 persen, pensiun sebesar 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan biaya meningkat sebesar 36,03 persen berdasarkan kenaikan inflasi pada tahun 2013 hingga 2021.
Namun untuk tambahan biaya hakim, MA menyarankan agar permasalahan tersebut dapat dibahas dalam peraturan lain berdasarkan perlunya waktu untuk mengkaji permasalahan tersebut. Oleh karena itu, total ada tiga hal yang diikuti Kementerian Keuangan.
Rancangan kenaikan gaji hakim yang diterima Kementerian Keuangan berbeda dengan keputusan MA kepada KemenPAN-RB. MA menyampaikan delapan persoalan terkait kesejahteraan hakim, sedangkan KemenPAN-RB hanya merekomendasikan 4 poin kepada Kementerian Keuangan.
Delapan persoalan yang diajukan MA sebelumnya antara lain kenaikan gaji hakim menjadi 3 PNS sesuai jabatan dan golongannya, pensiun sebesar gaji terakhir yang diterima hakim selama bekerja, kenaikan gaji. karyawan. untuk 100 persen postingan dari PP No. 94 Tahun 2012, lalu hakim meminta reformasi.
Empat isu lain yang disampaikan meliputi tunjangan perumahan pemerintah, transportasi, kesehatan dan dana pemukiman. Namun Soeharto tak menjelaskan kenaikan gaji hakim yang diajukan MA.
Dia mengatakan, hanya untuk bangunan tempat tinggal saja disarankan uang sewa diubah menjadi kompensasi. Saat ini, para hakim mempunyai akses terhadap fasilitas kesehatan, namun tidak termasuk pasangan dan anak-anak mereka. Karena tidak masuk dalam draf yang diajukan Kemenpan dan Pemasyarakatan, maka akan kami pertimbangkan langkah selanjutnya, kata Soeharto yang disusul teriakan anak-anak panti asuhan dan wali yang dianiaya di Tangerang. ..2. Jeritan Anak Panti Asuhan Pengasuh Korban Penganiayaan di Tangerang: Benci, Marah, Marah
R, 16 tahun, tak bisa menyembunyikan amarahnya terhadap pimpinan yayasan dan pengurus dua panti asuhan Darussalam Annur Tangerang lainnya yang dituduh menganiayanya selama bertahun-tahun. “Saya sakit hati sekali, saya masih depresi sampai sekarang, saya benci dia, saya marah, saya marah dan saya bingung,” kata R kepada Tempo, Minggu, 6 Oktober 2024.
R merupakan salah satu penghuni panti asuhan. Dia melarikan diri setelah dia tidak tahan dengan hinaan yang diterimanya. Karena kejahatan yang dihadapinya, R harus bersembunyi di rumah bibinya di Bandung dan takut bertemu orang lain.
Remaja putri asal Bandung, Jawa Barat ini mendapat keberanian setelah didekati oleh aktris sinetron dan pengawas pendidikan Dean Desvi, yang kemudian mengikutinya dan berkonsultasi dengan banyak orang lain yang terkena dampaknya. R diminta sebagai saksi korban di Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam wawancaranya dengan Tempo, R lebih tegas menceritakan semua kejadian yang menimpanya selama delapan tahun berada di panti asuhan.
Ia menceritakan, ayahnya pertama kali membawanya ke panti asuhan pada tahun 2016. Saat itu R berusia 9 tahun. Orangtuanya bercerai. Ibunya yang buta tinggal di Bandung, sedangkan ayahnya menikah lagi dan menetap di Lampung.
Menurut R, awalnya suasana panti asuhan menyenangkan dan nyaman. Ia dan teman-temannya diberi tempat tinggal dan lingkungan yang layak, ia disekolahkan, diajari membaca Al-Qur’an dan berdoa. “Mereka tidak memarahi kami dan mereka mengajak kami istirahat,” katanya.
Namun suasana menyenangkan ini hanya terasa sebentar. Para pengurus panti asuhan yang semuanya laki-laki lanjut usia mulai menganiaya R. “Itu dilakukan di mana-mana, dan kadang bergantian, seringkali tidak bisa dihitung,” kata R.
Menurut R, yang mulai menghinanya adalah Yandi yang dipanggil Alif. Pengurus panti asuhan mengajak R untuk berhubungan intim dengannya. “Awalnya saya tidak tahu dan sakit, saya menangis,” ujarnya.
Ia tidak bisa menolak karena merasa harus menuruti perintah wali panti. R juga mendapat perhatian serupa dari pengurus lainnya yakni Yusuf Baktiar dan Ketua Yayasan Sudirman. “Semuanya sama (seks dan homoseksualitas),” ujarnya.
R mengetahui, apa yang dialaminya juga dirasakan oleh anak-anak lain yang tinggal di panti asuhan. “Makanya panti asuhan itu asyik sekali, sekarang aku benci semuanya,” kata R serius.
R yang tinggal di panti asuhan sejak tahun 2016 hingga 2023 ini menilai panti asuhan tersebut tidak terorganisir dan tidak efektif. Yang ada hanya pelecehan, pelecehan,” ujarnya.
Selain ditelantarkan, ia dan anak-anak panti asuhan lainnya diminta berhenti sekolah, dan tidak diperbolehkan bersosialisasi di luar rumah.
R yang kini berusia 16 tahun hanya belajar sampai kelas 2 SD. “Yayasan meminta saya berhenti sekolah,” ujarnya.
R merupakan salah satu dari 11 korban yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan Presiden Yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua petugas pemeliharaan, Yandi yang akrab disapa Alif dan Yusuf, ke Polres Tangerang.
Dekan Desvi memperkirakan jumlah korban pemerkosaan di panti asuhan ini akan terus bertambah karena pihaknya terus menerima laporan dari orang tua korban dan mengumpulkan informasi.
Polisi menangkap Sudirman, 49 tahun, dan mendakwa mereka; dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, sebagai terdakwa. Yandi masih di sana. Polisi menjerat dua orang dengan pasal 76 E dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas pemberitaan anak Rp 5 miliar. Mulyadi melaporkan Fufufafa ke Bareskrim atas dugaan kejahatannya. ujaran kebencian…3. Pegiat media sosial Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa ke Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi, pegiat media sosial, melaporkan akun Fufufafa terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama ke Satreskrim Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kami warga baik untuk apa yang dikatakan. aturannya. hukum, makanya kami minta polisi mengusutnya, karena pesan-pesannya menunjukkan berlanjutnya ujaran kebencian,” kata Edy, Kepala Satuan Anti Kriminal Polri, Selasa, 8 Oktober 2024.
Beberapa bukti yang akan digunakan Edy membeberkan, yakni pesan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menjelaskan, akun tersebut mengomentari Presiden Jokowi saat membeli sepeda motor seharga 140 juta.
“Dalam RUU itu dikatakan bahwa sebagai seorang pemimpin, hendaknya ia memberi contoh dalam lalu lintas lingkungan, dan Fufufafa membela bawahannya, ‘Saya kira kamu menunggang unta, seperti atasanmu,’” kata Edy.
Menurut Edy, ‘mirip jununan’ meski tidak menyebut nama siapa pun, namun diketahui jununan ini ada kaitannya dengan nama Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karena itu, ia dan tim pengacaranya mengklasifikasikannya sebagai pelaku penistaan agama berdasarkan pasal 156A dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Ada beberapa pasal yang akan kami laporkan yaitu pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Lalu ada yang menghina agama, yaitu pasal 156A” . Dia berkata. .
Edy pun mengungkit soal Roy Surya yang diberikan tentara bawah tanah Jokowi pada Jumat, 27 September 2024. Edi menilai pernyataan Roy Surya tidak bohong. “Pengguna internet menemukan bahwa nomor telepon dan nomor rekening, apapun namanya, akunnya, adalah Gibran. Ketika pengguna internet terburu-buru menjual terlalu mahal OPPO, GO-PAY, dalam bentuk apa pun, itu adalah Gibran.” dia menjelaskan.
Sebelumnya, putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diklaim sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Akun ini diketahui banyak memberikan komentar pedas yang ditujukan kepada Prabowo Subianto dan keluarga. Apalagi akun ini banyak memposting kata-kata rasis dan kasar.
Pilihan Editor: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pemimpin Judi Internet Fiery 138 dan Gacoan 79
Pihak kepolisian terus mencari pelaku tindak pidana penganiayaan anak di Panti Asuhan An’nur Darussalam. Yang lolos, Yandi Supriyadi, berusia 29 tahun. Baca selengkapnya
Kedua orang yang diduga melakukan penganiayaan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang itu tidak mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil tes. Baca selengkapnya
Sidang pertama dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Singkawang. Baca selengkapnya
Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim terkait denda Gazalbi Saleh. Baca selengkapnya
Hampir dua pekan setelah laporan Roy Suryo ke Bareskrim Polri, belum ada tanda-tanda polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Baca selengkapnya
Gazalba Saleh juga mendapat bagian sebesar 37 miliar rupiah yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur Neshawaty untuk pelaksanaan peninjauan kembali. Baca selengkapnya
Komnas HAM menelusuri kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun lalu dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM
Koordinator Ikatan Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan, keputusan hakim untuk libur umum sudah berakhir. Apa hasilnya? Baca selengkapnya
Peristiwa yang terjadi di perahu bersama Calon Gubernur Malut, penganiayaan terhadap pelajar dan penganiayaan terhadap anak di panti asuhan menjadi 3 isu yang paling populer. Baca selengkapnya
Kemensos akan mendata ulang seluruh panti asuhan karena banyak yang belum berizin, termasuk panti asuhan yang dijadikan tempat kekerasan di Tangerang. Baca selengkapnya