JAKARTA – Kecelakaan mobil di Tangerang berubah menjadi tragedi. Bagaimana Anda tahu, kecelakaan itu melibatkan truk, sekitar 16 mobil dan beberapa mobil.

Kecelakaan terjadi di Jalan Hasim Asyari, Tsipondoh, Tangerang, akibat kelalaian pengemudi.

Menurut Kepala Divisi Insiden Polres Metro Tangerang, Ipda Tito Subiyanto, bus tersebut mula-mula menabrak bus, kemudian berbelok ke arah Graha dan sampai di tempat yang sedang dikejar oleh pria yang sedang marah. naik bus.

Bus tersebut juga dikabarkan tidak terlihat oleh masyarakat pasca kecelakaan tersebut. Meski melibatkan beberapa kendaraan, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil yang dihimpun polisi, enam orang luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit. Korban luka adalah pengemudi dan pejalan kaki yang tertabrak truk.

Hukuman jika Anda memukul seseorang sampai mati

Pengemudi bisa dikatakan sangat beruntung karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan mobil di Tangerang tersebut. Sebab, ada denda yang harus dibayar jika banyak nyawa melayang.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ). Berdasarkan undang-undang 22/22/2009, kecelakaan menimpa siapa saja yang mendengar atau melihatnya, sehingga pihak yang terlibat kecelakaan wajib melaporkannya ke polisi.

Kemudian, polisi bertanggung jawab untuk segera menuju tempat kejadian perkara, membantu korban, melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara, menyelesaikan kejahatan, menyelesaikan masalah mengemudi, membuat laporan, dan melakukan survei.

Pasal 310(4) LLAJ menyatakan bahwa jika seseorang meninggal akibat kecelakaan, pelakunya akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga $12 juta.

Pembayaran tersebut bukan untuk memberikan kompensasi kepada keluarga/ahli waris korban, namun merupakan tanggung jawab pidana kepada negara dan pengadilan.

Sementara itu, bagi ahli waris korban, Pasal 235 KUH Perdata juga menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, maka korban akan memberikan kepada ahli waris korban yang terkena dampak seperti obat-obatan. biaya dan/atau biaya pemakaman.

Namun adanya hak tersebut tidak dapat menghalangi penggugat untuk dituntut atas kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *