JAKARTA – Hari ini, Senin (6/1/2024), Kantor Kementerian Pendidikan dan Teknologi dihujani karangan bunga. Karangan bunga tersebut dikirimkan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan dan Teknologi RI (ADAKSI) sebagai ungkapan kekecewaan atas tidak dibayarkannya tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen.

Koordinator Aksi Anggun Gunawan mengatakan aturan soal dosen ASN ini sudah berlaku sejak tahun 2020, namun belum diikuti sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Nama Pejabat PSHT

Anggung mengatakan, sudah 5 tahun lebih dosen ASN diabaikan karena sejak ditetapkan menjadi ASN, pegawai kementerian lainnya langsung mendapat tukin.

“Ini bukan hanya penundaan, tapi pengabaian terhadap hak-hak dosen ASN yang berada di bawah binaan Kemendikbudristek,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/01/2025).

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Kantor IKN

Ia menginformasikan, di akhir masa jabatannya, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan mulai Januari 2025 pemerintah akan memberikan beasiswa bagi dosen ASN.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta SKS di Indonesia? Berikut detailnya

Pernyataan terbaru dari pl. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Togar Mangihut Simatupang mengatakan pada 3 Januari 2025, dana untuk Tukin belum tersedia dan belum ada Keputusan Presiden (Perpres) terkait Tukin bagi dosen ASN di Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi.

ADAKSI melihat alasan ini sebagai cerminan lemahnya komitmen pemerintah. Peraturan dan janji ini telah berlaku selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda apa yang telah dijanjikannya.

“Dosen ASN adalah urat nadi pendidikan tinggi dan pengabaian seperti ini merupakan pukulan terhadap integritas dan komitmen negara dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.

3 klaim ADACJA

1. Pemerintah harus segera mengeluarkan keputusan presiden yang mengatur pemberian tukin kepada dosen ASN.

2. Memastikan pembagian anggaran Tukin dalam APBN tahun 2025.

3. Memberikan timeline final pelaksanaan pemberian Tukin bagi ASN fakultas.

Ini bukan hanya soal kemakmuran, tapi juga soal keadilan. Dosen mempunyai kontribusi besar dalam pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia, namun pemerintah mengabaikan dosennya sendiri, yang merupakan mesin kampus.

“Aksi ini menjadi pengingat agar dosen ASN tidak tinggal diam. Aliansi dosen ASN Kemendikbudristek se-Indonesia akan terus bersuara hingga pemerintah menepati komitmennya. “Pendidikan tinggi yang kuat tidak bisa menopang pelanggaran hukum.” katanya.

Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari beberapa organisasi, antara lain: Green Engineering Society (GES), Forum Dosen Profesional Republik Indonesia (FPDRI) dan Forum Komunikasi Senat Politeknik Universitas Indonesia (FKSPI).

Organisasi-organisasi tersebut bersama ADAKSI mengingatkan pemerintah agar dosen ASN tidak tinggal diam. Mereka akan terus bersuara sampai pemerintah memenuhi janjinya.

“Pendidikan tinggi yang kuat dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui pengakuan yang adil terhadap fakultas yang menjadi tulang punggung dunia akademik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *