JAKARTA – 2025 upah minimum provinsi (UMP) dijadwalkan akan diumumkan oleh akting Gubernur DKI Jakarta Tegu Setyabudi hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Manusia (Kemenaker) menetapkan peningkatan 6,5 persen di UMP.

Jadi, akankah Jakarta 2025 UMP juga naik sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat?

“Faktanya, kemudian pada pertemuan itu akan ada dewan pembayaran yang mencakup Apindo, BPS, pemerintah, para ahli, dan kami akan bertemu nanti. Pemberitahuan maksimum harus pada 11 Desember,” kata kepala departemen staf provinsi. , Layanan Transmigrasi dan Energi (DisnakerTransgi) DKI Jakarta di Hari Hari Nugroho Cikini, Menteng, Jakarta Tengah, Jumat (1/12/2024).

“Itu sebabnya pertemuan diadakan pada 9 Desember, pada 10 Desember, kami meminta proposal gubernur, dan kemudian pada 11 Desember, gubernur memutuskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi menaikkan upah minimum untuk 2025 (UMP) sebesar 6,5 persen. Ini dinyatakan dalam Bagian 2 (2). 3, dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 tahun 2024 tentang penentuan upah minimum untuk tahun 2025.

Artikel yang ditandatangani oleh pria Yassierli pada hari Rabu mengatakan: “(2) menentukan bahwa nilai kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2025 adalah 6,5 persen dari upah minimum pada tahun 2024.” 2024).

Rumus untuk perhitungan gaji ditentukan dalam Bagian 2 Pasal 2.

Paragraf 4 dari Pasal 2 menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu harus diperhitungkan ketika UMP ditentukan untuk 2025. Pada saat yang sama, Kementerian Tenaga Kerja juga mengatakan bahwa penentuan UMP pada tahun 2025 harus selesai pada 11 Desember 2024.

“Upah minimum provinsi hingga tahun 2025 dan upah minimum industri provinsi hingga 2025 akan ditetapkan oleh dekrit gubernur dan akan diterbitkan pada 11 Desember 2024,” menyatakan Pasal 10 (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *