JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyelesaikan penyidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Saat diperiksa, Yasonna mengaku sempat diperiksa selaku Ketua DPP PDIP.
Yang terpenting sebagai pengurus DPP, kata Yasonna usai sidak di gedung PKC Merah Putih Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, selaku pengurus DPP, dirinya diminta menjelaskan surat yang dikirimkan ke MA terkait Putusan MA No. 57 P/HUM/2019.
“Saya sebagai Ketua DPP sudah melayangkan surat permohonan fatwa ke MA karena dalam proses pemilu ada perbedaan penafsiran setelah uji materi, ada Putusan MA Nomor 57,” ujarnya.
“Kemudian DPP mengirimkan surat tentang penunjukan wakilnya, kemudian KPU merespons berbeda,” ujarnya.
Ia sempat mengutip tanggapan Mahkamah Agung atas surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung menyikapi fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, oleh karena itu ada alasan hukum terkait pendapat para pihak dalam memutuskan calon terpilih,” ujarnya.
Yasonna tidak menjelaskan soal itu. Dia hanya menyebut tim penyidik KPK tengah menggali data dirinya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, dalam kapasitas saya sebagai menteri, saya memberikan izin kepada Harun Masiku, itu saja, katanya.