JAKARTA – Anggota Komite Ketiga DPR RI Soedeson Tandra dari partai profesional mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) pengusutan kasus korupsi impor gula yang tersangkanya adalah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pembentukan Panja diperlukan untuk menjamin penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kami usulkan pembentukan panja ini juga untuk membantu kejaksaan. Kami minta pembentukan panja untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Karena rekan-rekan kami di PKB juga mengatakan, permasalahan ini tidak hanya terkait dengan impor. gula, tapi juga impor beras, daging, bawang putih, dan lain-lain,” kata Tandra saat sidang kerja ketiga Panitia DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (11/11). 13 Agustus 2024).
Ia juga menegaskan perlunya pembentukan panitia kerja kasus Tom Lembong. Tandra yang tergabung dalam tim sukses Pilpres 2024 Anies Baswedan mengatakan masyarakat tertarik dengan perkembangan kasus tersebut.
“Masyarakat menanyakan kasus Saudara Tom Lombong. Rekan-rekan kami sudah menyebutkannya, jadi jangan berasumsi bahwa rezim akan membalas,” ujarnya.
Tandra juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ia berharap kasus Tom Lombong tidak menjadi kendala bagi pemerintahan Prabowo.
“Kami dari Partai Profesional dan tidak ada hubungannya dengan Saudara Tom Lembong, namun kami berkepentingan untuk memastikan pemerintahan Pak Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan aman, lancar dan tegas serta mengedepankan penegakan hukum yang adil dan modern, sebagai Jaksa Agung,” dia menjelaskan.
Tandra mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus ini hingga tuntas. Tanpa bukti kuat yang mengarah pada Tom Lembong, ia menilai kasus tersebut tidak boleh dilanjutkan.
“Akhirnya saya mohon kepada pimpinan yang saya hormati, jika alat bukti dalam perkara ini tidak cukup kuat, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik. Kami tidak ada niat untuk mencampuri tugas dan wewenang kejaksaan, namun kami ingin masyarakat memahaminya. apa sebenarnya yang terjadi,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, proses hukum terhadap Tom Lombon tidak bermotif politik.
“Terkait kasus Tom Lombong, kami sama sekali tidak punya niat politik. Kami hanya mendasarkan pada aspek yuridis dan itu yang kami punya,” kata Burhandin.
Dia juga menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah perkara mudah. Setiap langkah yang mereka ambil sangat hati-hati.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kita melalui tahapan yang sangat ketat. Kalau tidak ada dasar yang kuat, kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka karena itu merupakan pelanggaran HAM. Pasti kita hati-hati. Nanti Jianpisu Si Si akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Burhandin.