TEMPO.CO, Jakarta – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang sering terjadi di lingkungan keluarga maupun pribadi. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi dalam hubungan intim atau kekeluargaan, dimana pelakunya adalah seseorang yang mempunyai hubungan emosional atau darah dengan korbannya. Contoh yang umum terjadi adalah kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lainnya, seperti saudara laki-laki terhadap cucu atau kakek terhadap cucu.

Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU KDRT juga dengan jelas menyebutkan risiko tuntutan pidana bagi pelaku KDRT. Jenis hukuman berikut ditentukan oleh hukum:

1. Hukuman terhadap kekerasan fisik Kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit, sakit, atau luka berat pada korbannya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, sesuai ketentuan Pasal 44. Jika perbuatan kekerasan ini mengakibatkan korban sakit parah atau luka-luka, pidananya paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp30 juta.

Jika korban meninggal dunia, pelaku bisa divonis hukuman hingga 15 tahun atau denda Rp45 juta. Dalam kasus kekerasan ringan tidak menghalangi korban untuk beraktivitas sehari-hari, pelaku dapat dipenjara selama 4 bulan atau denda Rp5 juta.

2. Hukuman atas perbuatan kekerasan psikis Kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, dan penderitaan batin diatur dalam Pasal 45 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. Dalam kasus ringan, hukumannya bisa sampai 4 bulan penjara atau denda Rp3 juta.

3. Hukuman terhadap kekerasan seksual Kekerasan seksual yang melibatkan pemaksaan seks tanpa persetujuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta berdasarkan Pasal 46. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan seksual permanen, gangguan jiwa, lahir mati, atau kerusakan alat reproduksi organ, pelaku bisa dipenjara 5 hingga 20 tahun atau denda Rp 25 juta hingga Rp 500 juta.

4. Hukuman terhadap penelantaran keluarga Pasal 49 melarang orang yang secara ekonomi bergantung pada pelaku untuk menelantarkan mereka. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Sebaliknya, sebelum persidangan dimulai, Pengadilan dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban. Salah satu jenis perlindungan yang diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan keluarganya adalah “perintah perlindungan”, yang diatur dalam Pasal 28 hingga 38 UU No. 12/2013/QH13. 23 Desember 2004

Berdasarkan perintah ini, Ketua Hakim harus mengeluarkan perintah perlindungan dalam waktu tujuh hari setelah menerima permintaan, baik secara lisan maupun tertulis. Berdasarkan Pasal 29 UU, permintaan tersebut dapat diajukan oleh korban, keluarga korban, teman, polisi, relawan penolong, atau pembimbing spiritual.

Penegakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk melindungi hak-hak korban dan keluarganya. Hal ini memerlukan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai keadilan, non-diskriminasi dan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

MICHELLE GABRIELA I MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Redaksi: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Polisi menangkap pengamen tersebut setelah mengetahui video viral pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak sebanyak tiga kali. Baca selengkapnya

Pelajari cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor termasuk PKB dan SWDKLLJ di bawah ini. Baca selengkapnya

Komnas Perempuan mengatakan, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswanya harus dibawa ke jalur hukum agar dapat diambil hikmahnya. Baca selengkapnya

Harvey Weinstein didiagnosis mengidap leukemia di tengah proses hukum yang masih mengikatnya. Baca selengkapnya

Seorang guru yang dihormati di Baito ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya. Suprioyani membantah tuduhan tersebut dan meminta maaf, namun tetap ditahan setelah menerima uang Rp 50 juta. Baca selengkapnya

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dinyatakan bersalah menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

UPH menyatakan mereka menerapkan sanksi administratif yang tegas terhadap MS pada 16 Oktober 2024. Saat ini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Baca selengkapnya

UPH membenarkan adanya tindakan kekerasan seksual yang melibatkan dosen Program Studi Musik, MS. Baca selengkapnya

Yandi Supriyadi, 29, buronan kasus penganiayaan An’nur Darussalam masih belum ditemukan. Baca selengkapnya

Yahya Sinwar dikenal sebagai pemimpin yang obsesif, mengontrol, dan diktator. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *