TEMPO.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh sebagai tersangka saksi dugaan seks dan aborsi yang dilaporkan selebriti Nikita Mirzani. Kasus ini menyangkut anak pertama Nikita, LM (17 tahun).
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan jadwal patroli Vadel. Hari ini kita tunggu VA yang kemarin ditunda, ketika dipanggil kita minta ditunda, kata Nurma saat ditemui Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Diketahui, Vadel tidak hadir dalam panggilan Polres Metro Jakarta Selatan karena sakit. Seharusnya dia diperiksa penyidik pada Jumat, 27 September 2024, namun mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Polisi juga akan memeriksa Vadel pada Jumat, 4 Oktober sore.
Yang penting kami menunggu VA memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik tentang kasus yang dilaporkan NM, kata Nurma. “Ya, untuk menjelaskan kasus-kasus yang disebutkan.
Polda Metro Jaya berharap Vadel bisa menjalani panggilan hari ini. Sebab, sejak kasus ini mencuat, Vadel tak pernah diperiksa. Mudah-mudahan datang, makanya kami minta penjelasannya secara jelas, kata Nurma. Tapi kalau dia tidak datang, kami akan keluarkan surat penjelasan kedua pada akhir September lalu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, namun polisi lebih dulu mengeluarkan surat panggilan. surat untuk Vadel. Penyidik melayangkan somasi kepada terdakwa Meena V, kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024.
Vadel rencananya akan diperiksa terkait kasus seks dan aborsi yang melibatkan LM. Rencananya akan dilakukan pada 27 September 2024 pukul 14.00 WIB, pendalaman (dan) pengumpulan informasi, kata Ade.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh karena melanggar Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 hukum pidana juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dan/atau pasal 346 hukum pidana dengan 81 hukum pidana. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Usai polisi Vadel Badjideh, Nikita Mirzani pun melaporkan pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, ke Polda Metro Jaya. Ia diduga membagikan informasi pribadinya berupa gambar USG LM yang mengidap penyakit pada seorang anak kecil. Kasus pengungkapan data pribadi ini diduga dilakukan Razman pada 20 September lalu.
Razman didakwa melakukan tindak pidana perlindungan data dan melanggar pasal 67 ayat 2 juncto pasal 65 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Data Pilihan Redaksi: ICW e Mengungkap banyak anggota DPR yang terlibat korupsi untuk kepentingan komersial.
Pelaku penyanderaan, IJ, merupakan teman orang tua S yang dikenalnya selama dua bulan. IJ disebut tidak waras karena menggunakan sabu. Baca selengkapnya
Herman, anggota DPRD Kota Singkawang, sempat mangkir dari beberapa panggilan polisi terkait kasus penganiayaan anak karena sakit. Baca selengkapnya
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Singkawang menolak perkara pertama yang menjerat H. Herman, anggota DPRD yang diduga melakukan pelecehan anak. Baca selengkapnya
Seorang guru bernama D, 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak berusia 9 tahun sejak Maret 2023. Baca Selengkapnya
Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik terkait jenis kelamin dan aborsi anak Nikita Mirzani dinilai jelas dan kuat. Baca selengkapnya
Identitas 2 saksi ini dirahasiakan oleh pengacara Nikita Mirzani. Baca selengkapnya
Hasil pemeriksaan mereka disebut-sebut akan menceritakan apa yang menimpa putra Nikita Mirzani. Baca selengkapnya
Nikita Mirzani melapor ke Vadel Badjideh soal kekhawatiran soal seks dan pemindahan anaknya. Baca selengkapnya
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan tingkat penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui penganiayaan siswa di Madrasah Aliyah. Baca selengkapnya
Perwakilan siswa Madrasah Aliyah menurut undang-undang akan mengajukan permintaan bantuan ke berbagai lembaga pemerintah untuk mengatur proses penyidikan kasus ini. Baca selengkapnya