JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan geng motor bergotong royong merobohkan pembatas jalan Trans Jakarta di Jalan Dan Mugot, Jakarta Barat. Video ini diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Tindakan ini diyakini diambil untuk mencegah serangan polisi.

Tindakan ini dikritik oleh netizen karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keamanan. Seorang netizen menulis: “Penghancuran fasilitas umum!”

Pelanggar dikenakan sanksi berat. Melintasi Jalur Trans Jakarta merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Aturan untuk menghukum pelanggar adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Ayat (1) Lalu Lintas : “Setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal jalan dilarang menggunakan jalur atau lajur khusus untuk angkutan umum jalan tersebut.” Sanksi: penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000 Rial.

2. Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pelanggar jalur bus dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 Rial.

3. Pasal 2 Ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007: “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur bus.” Sanksi: maksimal 180 hari penjara dan denda minimal 5.000.000 atau maksimal 50.000.000 Rial.

Meski regulasi sudah jelas dan sanksi tegas, namun fenomena perambahan di jalur Trans-Jakarta masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan penegakan hukum yang kuat dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu adanya edukasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan menghormati hak-hak pengguna angkutan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *