JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penangkapan basah tidak bisa diakhiri. Karena dilindungi undang-undang.

“Kalau ketahuan, tidak mungkin ada pengampunan. Karena sudah diatur undang-undang,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).

Saat ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, istilah tersebut tidak ada dalam KUHAP.

Katanya, dalam hukum acara pidana tidak ada yang tertangkap basah?

Dalam hal ini ia yakin bahwa yang bisa dihilangkan hanyalah sebuah kata, bukan sebuah aktivitas.

“Itu hanya sebuah kata yang bisa dihilangkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan sejak pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak soal uji kelayakan dan kepatutan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, OTT tidak cocok untuk penegakan hukum dalam kasus korupsi. Untuk itu, ia berencana mencabut OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soal OTT menurut saya belum cukup. Mohon ijin, walaupun saya Ketua KPK harus mengikuti, tapi menurut pemahaman saya, OTT sendiri tidak pantas dan tidak adil. OTT. tentang operasinya,” kata Tanak.

Merujuk pada KBBI, Tanak mengatakan operasi tersebut dilakukan oleh dokter profesional dengan segala rencana.

Sedangkan yang tertangkap basah menurut KUHAP adalah kejadian yang segera terjadi dan pelakunya ditangkap. Dan pelaku langsung menjadi tersangka, ujarnya.

Namun, dia mengaku belum ada rencana kapan pelaku akan melakukan perbuatannya dan ditangkap.

Tanak mengatakan, “Nah, kalau direncanakan operasi, sudah direncanakan, ada yang bilang ada kejadian ditangkap, itu tumpang tindih. Tidak tepat. Ya, menurut saya “OT itu tepat. TIDAK.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *