JAKARTA – Menteri Koordinator Kehakiman, Hak Asasi Manusia, Migrasi dan Reformasi (Minco Komham Amepas) Yusoro Isa Mahindra melakukan kunjungan resmi ke Duta Besar Filipina Gina Aragon Jamularin pada Senin (11 November 2024). Salah satu topik diskusi dalam pertemuan tersebut adalah nasib tahanan Filipina Mary Jane F. Veloso, yang ditahan di Indonesia karena kasus narkoba.

Dikatakan bahwa Pak Veloso dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 oleh Pengadilan Negeri Sulaiman karena sebuah kasus. Yusol menjelaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan opsi “pemindahan narapidana” atau pemindahan narapidana, termasuk Veloso, ke narapidana asing. Amandemen tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pemerintah negara asal.

“Persoalan ini sudah kami bahas di Kementerian Koordinator Coham Ampias dan pokok-pokok permasalahan ini juga sudah kami bahas bersama Presiden Prabowo,” kata Yoserlil melalui keterangan tertulis.

“Dan kami juga sedang mengembangkan kebijakan untuk menindaklanjuti negosiasi bilateral atau yang disebut dengan transfer tahanan Inggris, dan kami sedang mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah tahanan asing di negara kami.”

Jika pemindahan tahanan berhasil, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina berdasarkan aturan yang diputuskan pengadilan Indonesia. Pemerintah Filipina diharapkan juga mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang dijatuhkan di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional. USROL menambahkan bahwa Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan ekstradisi Mary Jane Veloso demi kepentingan lembaga penegak hukum Filipina.

“Namun pengalihan ini akan dilakukan sebagai pengakuan atas kedaulatan hukum kami dan penghormatan terhadap keputusan yang diambil oleh pengadilan Indonesia.”

Marie Jean Fiesta Veloso ditangkap pada April 2010 di bandara Yogyakarta karena mengangkut 2,6 kg heroin. Menurut situs resmi Sekretariat Kabinet, Maryam Jain dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Solomon pada Oktober 2010.

Pasca hukuman mati, Presiden Benigno Aquino III meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2011 untuk mengampuni Mary Jane. Saat itu, Indonesia mempunyai tenggang waktu untuk menunda hukuman mati, dan pengampunan tersebut tidak akan bertahan hingga akhir kepemimpinan SBY.

Proses hukum di Filipina sedang dilakukan terhadap Maria Cristina Sergio, salah satu tersangka penyelundupan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dalam koper Marie Jean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *