JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp637 miliar uang hasil curian berbagai tindak pidana korupsi ke Kas Negara. Jumlah ini akan dibayarkan selama bulan Januari hingga Oktober 2024.
“Nominal yang disetorkan KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024).
Budi mengatakan, target pemulihan keuangan negara atau pemulihan aset Badan Pemberantasan Korupsi pada tahun 2024 sebesar Rp 400 miliar. “Capaian hari ini lebih dari target,” ujarnya.
Menurut Budi, bisa saja bertambah. Sebab, masih ada barang curian yang masih dalam proses lelang yang nilainya melebihi Rp 1 miliar. “Jumlah harta benda yang disita dan dalam proses lelang pada Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,” ujarnya.
Budi menjelaskan, harta sitaan yang paling berharga adalah saham senilai Rp66 miliar dan satu unit properti senilai Rp40 miliar.